Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
KAI Segera Terapkan Sanksi Kurungan dan Denda
Tuesday 17 Jan 2012 20:40:15

Menumpang di atas gerbong kereta api sangat membanyakan jiwa (Foto: Ist)
*Bagi penumpang yang masih berada di atap gerbong kereta api

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera memberlakukan hukuman maksimal tiga bulan dan denda Rp 15 juta terhadap penumpang yang kedapatan berada di atap gerbong kereta rel listrik (KRL). Hal ini menyusul pemasangan bola-bola beton di sejumlah stasiun di Jakarta dan sekitarnya.

“Langkah hukum terhadap para penumpang atap ini, akan tetap dilaksanakan mulai Sabtu (21/1) nanti. Akan ada dokumentasi foto dulu dan baru yang bersangkutan langsung kami proses secara hukum," kata Kepala Penertiban PT KAI Wilayah Jabotabek, Sujadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut dia, PT KAI telah memasang bola-bola beton di sejumlah stasiun di Jakarta dan sekitarnya. Pemasangan bola tersebut, mulai dilaksanakan pada hari ini. Setelah itu, akan dievaluasi kembali dalam waktu satu minggu untuk menentukan penambahan bola beton atau tidak. "Untuk saat ini, setelah pemasangan sudah tampak hasilnya. Sudah tidak ada lagi penumpang di atap di rute Bekasi-Tambun,” jelasnya.

PT KAI akan menerapkan sanksi bagi penumpang yang berada di atas atap gerbong dengan hukuman maksimal tiga bulan dan denda Rp 15 juta. Langkah penertiban yang dilakukan awal tahun ini, termasuk melibatkan wejangan ulama dan kelompok musik di stasiun-stasiun kereta berisi peringatan akan bahaya naik ke atap kereta.

Upaya lain yang dilakukan PT KAI adalah menyiram penumpang atap dengan cat atau air dan pemasangan kawat berduri di sejumlah stasiun. Tetapi sejauh ini masalah ini belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Berdasarkan data PT KAI, sepanjang 2008, paling tidak 53 penumpang tewas akibat berada di atap gerbong KA. Pada 2011 lalu, jumlah korban berkurang menjadi 11 orang.

Ternyata sejumlah penumpang atap yang memiliki komunitas sendiri. Mereka mengklaim bahwa masalah ini takkan dapat diselesaikan, jika pemerintah tidak menambah gerbong kereta. Mereka pun meminta PT KAI menambah gerbong untuk mengatasi penumpang di atap kereta tersebut.

Kereta rel listrik Jabodetabek sendiri merupakan layanan kereta komuter untuk warga pinggiran kota Jakarta dengan jumlah penumpang mencapai 450.000 penumpang per hari. Harga tiket KRL ber AC termahal mencapai Rp 7.000 sedangkan tiket ekonomi seharga RP 2.000.(ind)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]