Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UKM
KABRINDO: UKM dan IKM Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
2018-01-30 20:11:27

Tampak suasana saat acara pembentukan organisasi Karya Bersama Rakyat Indonesia (KABRINDO).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah diselenggarakan rapat pendirian Dewan Pimpinan Pusat Karya Bersama Rakyat Indonesia (DPP KABRINDO) yang sekaligus guna mempererat tali silaturami antar para penggiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan industri kecil dan menengah (IKM) sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan, yang berlangsung di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada, Minggu (28/1).

Selaku Ketua Umum DPP KABRINDO, Fahri Lubis saat acara menyampaikan bahwa prioritas dan tujuan dibentuknya KABRINDO adalah untuk menambah semangat dan kesempatan peluang pada UMKM dan IKM di Indonesia.

"Sekalian juga meningkatkan pemberdayaan SDM UMKM dalam produksi dan kualitas produknya, agar mampu bersaing di era globalisasi saat ini," ungkapnya, pada pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (28/1).

Fahri menambahkan, harapannya ini sesuai dengan visi misi KABRINDO yakni menjadikan UKM-IKM sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.

"Selain itu, guna membuka lapangan kerja baik dari tingkat desa hingga ke kota agar menghasilkan produk kreatif, inovatif,unggul yang memiliki daya saing dan berkualitas ekspor," jelasnya.

"Kami akan dorong keberpihakan Pemerintah, terutama kerjasama bentuk pendampingan bidang IPTEK dan pelatihan meningkatkan ketahanan pangan, serta produk UKM-IKM berorientasi ekspor, serta khususnya menghadapi persaingan pasar regional maupun global," tambahnya.

Pada Kepengurusan DPP KABRINDO yang terpilih berdasarkan hasil kesepakatan bersama mandataris diberikan kepada; Ketua Umum Fahri Lubis, Sekjen Sance Abdullah, kemudian selaku Bendahara Umum Hj. Djubaedah.

Sementara, "Program jangka pendek adalah mengurus legalitas badan hukum DPP KABRINDO dan gelar deklarasi serta Rakernas pertama," tutupnya singkat.(bh/mnd)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]