Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
KA Senja Utama Semarang digantikan KA Menoreh
Sunday 30 Sep 2012 00:12:41

Suasana di KA Menoreh (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kereta Api Senja Utama kelas bisnis relasi Semarang Tawang – Pasar Senen Jakarta PP, mulai hari Jumat (21/9) resmi digantikan dengan KA Menoreh dengan relasi yang sama, tarif yang sama, jam keberangkatan yang sama, dan juga jam kedatangan yang sama, hanya rangkaian keretanya berubah dari Kereta Bisnis (K2) diganti dengan Kereta Ekonomi AC (K3 AC) buatan INKA.

“Walaupun kereta ekonomi, KA Menoreh ini sudah dilengkapi dengan Air Conditioner (AC), sehingga kenyamanan para penumpang pun akan lebih meningkat”, ucap Vice President Daop 4 Semarang saat peresmian di Stasiun Besar Semarang Tawang.

KA Menoreh berangkat dari Stasiun Semarang Tawang pukul 20.00 WIB, dan tiba di Stasiun Pasar Senen Jakarta pukul 03.54 WIB. Rangkaian KA yang terdiri dari 8 Kereta Ekonomi AC ini berkapasitas 608 penumpang dengan harga tiket antara Rp 120.000 sampai dengan Rp 155.000, “Harga bisa berubah, sesuai dengan tarif batas bawah dan batas atas”, lanjut Arief.

Saat ini, tambahnya, rangkaian KA Senja Utama yang berkapasitas 514 penumpang tengah diperbaiki di Depo Kereta Semarang Poncol untuk dipasang AC. “Kami menargetkan akhir Desember 2012 perbaikan selesai, sehingga awal Januari 2013, kereta kelas bisnis dengan fasilitas AC akan bisa beroperasi”, tegasnya.

Karena menggunakan AC, lanjut Arief, PT KAI berharap penumpang dapat mematuhi peraturan untuk tidak merokok di atas KA selama perjalanan, sehingga setiap penumpang KA dapat menikmati perjalanan dengan nyaman yang bebas asap rokok. "Penumpang yang ketahuan merokok di atas KA saat perjalanan akan diperingatkan oleh petugas, namun jika penumpang masih melanggar, akan diturunkan di stasiun terdekat", imbuh Arief.(bhc/hms/rat)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]