Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
KA Jaladara Dirancang Beroperasi Pada Malam Hari
Saturday 23 Feb 2013 10:11:11

Kereta Api (KA) uap Jaladara.(Foto: Ist)
SOLO, Berita HUKUM - Kereta Api (KA) uap Jaladara tengah dirancang untuk melayani perjalanan pada malam hari. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kegiatan pariwisata di Kota Solo.

“Kami bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal mengkaji kemungkinan perpanjangan jam operasional KA Jaladara. Pemasangan lampu sorot di bagian samping kanan dan kiri, serta bagian depan kereta juga tengah dilakukan, supaya bisa dijalankan pada malam hari,” ungkap Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Surakarta, Sri Indarjo, Jum'at (22/2).

Selama ini, kereta yang terdiri dari sebuah lokomotif uap dan dua gerbong kayu buatan tahun 1920 tersebut beroperasi 86 kali dalam setahun.

Biasanya pemesan memilih waktu pagi sampai sore hari untuk menikmati layanan wisata, dengan menyusuri rel KA dari Stasiun Solo Purwosari – Solo Kota PP sejauh 5,6 kilometer. Sejak Oktober 2012, salah satu ikon pariwisata Kota Solo itu tak lagi beroperasi.

Pasalnya, masa sewa yang ditandatangani Pemkot dan PT KAI berakhir. Selain itu, KA tersebut juga memerlukan perbaikan.

Indarjo menambahkan, selain mengkaji perpanjangan jam operasional, Dishubkominfo dan PT KAI juga tengah menganalisa kemungkinan perpanjangan jalur KA Jaladara, hingga rel di sekitar Jembatan Mojo.

Bahkan, kemungkinan penambahan gerbong khusus guna menyimpan barang pun tengah dijajaki keduanya.(sp/bmn/bhc/rby)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]