Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tsunami
Jusuf Kalla Sampaikan Pesan di Mesjid Raya Baiturrahman
Friday 26 Dec 2014 20:15:47

Ilustrasi. Tampak kerusakan akibat hantaman tsunami di aceh 10 tahun lalu dan tampak kini.(Foto; Istimewa)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan pesan kepada masyarakat Aceh usai menjalankan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman.

“Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan terima kasih kepada masyarakat Aceh, nasional dan dunia atas bantuannya saat bencana tsunami 10 tahun yang lalu,” kata Jusuf Kalla di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (26/12).

Wapres mengatakan semua pihak saat terjadi tsunami di Aceh memberikan simpati, kerja sama, pengorbanan. Serta keikhlasan bantuan kepada para korban.

“Itu bisa terjadi karena ada persatuan yang bisa membangkitkan kebersamaan dalam menolong sesama,” katanya.

Jusuf Kalla mengatakan dengan adanya persatuan dan kesatuan maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang besar serta disegani bangsa lain.

“Kita tidak ingin bangsa Indonesia lebih rendah dari bangsa lain. Mari kita bersama kerja keras untuk kemajuan kita semua,” kata wapres.

Dalam kesempatan itu Jusuf Kalla menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan selama Tsunami melanda Aceh.

Sementara, meskipun sudah sepuluh tahun berlalu, namun persoalan korban tsunami di Aceh masih belum selesai. Masih ada masyarakat yang mengaku korban tsunami melaporkan ke Ombudsman RI berbagai masalah yang mereka alami, termasuk mereka yang mengaku belum mendapat rumah bantuan atau ganti rugi atas tanahnya yang digunakan pemerintah.

“Ada beberapa laporan terkait tsunami dengan berbagai keluhan. Ada yang masih menuntut rumah, ganti rugi tanah, masih tinggal di barak, rumah bantuannya diserobot, dan keluhan-keluhan lainnya,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin MH kepada Serambi di Banda Aceh, Kamis (25/12).

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, kata Taqwaddin, dalam tahun 2014 Ombudsman RI menerima setidaknya lima laporan terkait nasib 1.500-an korban tsunami Aceh. Di antaranya laporan dari masyarakat Deah Mamplam, Leupung, Aceh Besar. Mereka melaporkan, kompleks perumahan yang ditempati oleh 333 kepala keluarga (KK) korban tsunami di desa itu ternyata tanahnya belum diganti rugi oleh pemerintah atau BRR NAD/Nias kala itu.

Kemudian ada 123 KK di Ulee Lheue, Kota Banda Aceh yang melapor belum pernah menerima bantuan. Selanjutnya, laporan dari penghuni Barak Bakoy, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang mengaku rumah bantuan untuk mereka malah diserobot oleh orang lain.

“Dalam pertemuan terakhir untuk kasus Leupung, Pemkab Aceh Besar melalui salah seorang asisten sudah komit menyelesaikan permasalahan ini. Kami akan memonitornya. Begitu juga dengan masalah Ulee Lheue dan barak Bakoy, tetap akan kami tindak lanjuti. Kita minta pemkab serius menyelesaikannya,” ujar Taqwaddin didampingi Rudi Ismawan, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman Perwakilan Aceh.

Taqwaddin juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati pihak-pihak terkait untuk bisa menyelesaikan segera persoalan-persoalan tersebut. Ombudsman juga akan menelusuri dan mengkaji hasil kerja tim yang berdasarkan informasi yang ada pernah dibentuk oleh Pemkab Aceh Besar. “Kita mau tahu apa hasil dari kinerja tim tersebut. Sudah sepuluh tahun, sangat disayangkan kalau berlarut-larut lagi. Harus ada solusi secepatnya,” imbuh Taqwaddin.(dik/tribunnews/bhc/sya)


 
Berita Terkait Tsunami
 
Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
 
Tim SAR Gabungan Terus Menemukan Korban Tsunami Selat Sunda, 373 Meninggal Dunia dan 128 Hilang
 
Evakuasi Korban Tsunami Terus Dilanjutkan: 281 Meninggal, 1.016 Luka-Luka Dan 57 Hilang
 
Tim Evakuasi TNI Sudah Diterjunkan di Lokasi Tsunami Selat Sunda
 
Ikut Berduka, Sandiaga Uno Terjunkan Tim Bantuan ke Lokasi Terdampak Tsunami
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]