Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Depe Jupe
Jupe Bantah Aniaya Depe
Tuesday 23 Aug 2011 00:51:36

Julia Perez (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Julia Perez yang disapa akrab Jupe, disampaikan penasihat hukumnya, Henry Yosodiningrat di hadapan majelis hakim PN Jakarta Timur, Senin (22/8).

Pihak Jupe membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Dewi Perssik alias Depe. Hal itu lengkap dibeberkan dalam pledoinya setebal 89 halaman itu. "Tidak ada saksi yang melihat dan alat bukti bahwa Jupe melakukan penganiayaan.” Kata Henry.

Semua itu bukan bertujuan untuk memojokkan pihak Dewi Perssik sebagai pelapor, melainkan untuk membuktikan fakta yang terjadi. "Tidak terbukti dan tidak terlihat bahwa Jupe menganiaya dan perbuatan itu tidak terbukti. Bukan maksud menimbulkan perasaan tak enak kepada Dewi Perssik," papar Henry Yoso.

Artis seksi Julia Perez (Jupe) harus bersabar atas penilaian ketua majelis hakim yang mengatakan bukti rekaman perkelahiannya dengan Dewi Perssik tak meringankan persidangan. Namun semua saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak ada yang bisa membuktikan Jupe bersalah.

Sebelumnya, Jupe duduk di kursi pesakitan, karena Dewi Perssik melaporkannya dengan tuduhan pemukulan dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan ringan. Kejadian perkelahian itu terjadi saat keduanya melakukan pengambilan gambar adegan syuting film Arwah Goyang Karawang.(tnc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Depe Jupe
 
Giliran Depe Bantah Aniaya Jupe
 
Jupe Bantah Aniaya Depe
 
Depe Jenuh Hadapi Jupe
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]