Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
RAPI
Jumpa Darat Perdana Keluarga Besar RAPI Freq 142.660 Mhz
2021-10-27 22:47:43

Tampak suasana acara silaturahmi jumpa darat perdana anggota RAPI frequency 142.660 Mhz.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan anggota pencinta radio komunikasi yang tergabung di organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) sekitaran Jabodetabek melakukan temu kangen atau silaturahmi darat di lokasi wisata Citra Alam Lakeside, Jalan Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada, Rabu (27/10).

"Acara jumpa perdana keluarga besar RAPI yang baru saja diselenggarakan merupakan deklarasi lahirnya keluarga besar RAPI Freq (frekuensi) 142.660 Mhz. Bahwa kita bergabung di 142.660 jadi keluarga besar, tidak ada lagi perbedaan, kita semua sama," kata Edo Syafrial JZ09PAH, selaku Ketua Panitia acara saat dimintai keterangannya oleh pewarta BeritaHUKUM, Rabu (27/10).

Ia menambahkan, deklarasi tersebut sekaligus menetapkan tanggal 27 Oktober 2021 sebagai hari bergabungnya para pencinta radio komunikasi sejabodetabek, dibawah bendera RAPI sebagai ajang silaturahmi sesama pencinta radio 2M band, yakni Regional 09 Jakarta, Regional 10 Jawa Barat dan Regional 30 Banten.

"Diusianya yang tergolong masih muda, baru berjalan lebih kurang 2 bulan KB RAPI Freq 142.660 Mhz sudah memiliki 81 personil dan dalam waktu 2 bulan sudah menjadikan 15 calon anggota JZ menjadi anggota RAPI seutuhnya dengan memiliki 10,28 (call sign) sebagaimana para seniornya," terang Edo.

Selain itu, lanjut Edo, Keluarga Besar (KB) RAPI mengajak anggota pencinta radio lainnya untuk bergabung dan bersinergi membesarkan organisasi RAPI.

"KB RAPI akan bersinergi dengan ketua-ketua lokal untuk membesarkan organisasi RAPI dengan pemberikan penyuluhan dan pengarahan bagi pencinta radio yang belum mempunyai 10,28 agar mengurus dan memiliki 10,28," pungkasnya.

Acara kopdar ini dengan tema "Melalui Jumpa Darat Perdana Keluarga Besar RAPI Frequency 142.660 Mhz Kita Pererat Tali Silaturahmi Insan Komunikasi" yang dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu beberapa sambutan-sambutan serta dimeriahkan oleh alunan musik organ tunggal dengan biduanitanya. Panitia tak lupa juga memberikan door prize bermacam hadiah untuk menambah semarak acara kepada anggota yang hadir diantaranya; 2 unit HT, Antene Hy-Gain, Kipas Angin, Ketel elektrik dan lainnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait RAPI
 
HARLAH RAPI Nasional ke 43 dan Ulang Tahun RAPI Jawa Barat Digelar di Tagana Center Hambalang Bogor
 
Bapak RAPI Eddy Nalapraya JZ09AAA Himbau Seluruh Anggota RAPI Peduli Rumah RAPI
 
RAPI Jaksel Bareng Komunitas Lokal 02 Tebet Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis di Taman Firdaus
 
RAPI Kota Tangsel: Selamat Atas Terpilihnya Soelistiyani sebagai Ketuda 30 Banten Periode 2022-2027
 
Keluarga Besar RAPI Freq 142.660 Mhz Gelar Halal Bihalal: Pererat Pencinta Rakom 2M Band
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]