Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kebakaran
Jumlah Korban Tewas Kebakaran Hotel di Madinah Turun 13 Orang
Monday 10 Feb 2014 01:39:55

Hotel Ishraq Al Madinah Terbakar, 13 orang Jamaah Umroh Meninggal Dunia.(Foto: Istimewa)
MADINAH, Berita HUKUM - Korban tewas akibat kebakaran di salah satu hotel di Madinah, Arab Saudi, turun menjadi 13 orang, kata pejabat Saudi, hari Minggu (9/2).

Pemerintah Saudi sebelumnya menyatakan bahwa kebakaran di hotel untuk jemaah umrah ini menewaskan 15 orang.

Para pejabat mengatakan jumlah korban 15 orang didasarkan data rumah sakit yang belakangan dikatakan tidak akurat.

Sembilan korban di antaranya berasal dari Mesir, kata pejabat konsulat jenderal Mesir di Jeddah, seperti dikutip kantor berita Associated Press.

Dari sembilan korban dari Mesir, dua di antaranya anak-anak.

Pernyataan pemerintah Saudi menyebutkan selain menewaskan 13 orang, kebakaran ini juga menyebabkan 130 orang mengalami luka-luka.

Para korban, sebagian mengalami luka bakar, sudah meninggalkan rumah sakit pada hari Minggu, namun tiga di antaranya masih menjalani perawatan intensif.

Kantor berita resmi Saudi, SPA, memberitakan hotel dengan kapasitas sekitar 700 orang ini terbakar pada Sabtu sore (08/02) dan api berhasil dipadamkan beberapa jam kemudian.

Para pejabat mengatakan sebab-sebab kebakaran masih diselidiki.(BBC/AFP/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]