Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
BNP2TKI
Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
Sunday 31 Mar 2013 11:10:18

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
BANDUNG, Berita HUKUM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan BNP2TKI merupakan satu-satunya lembaga Pemerintah Indonesia yang diundang untuk hadir pada Kongres Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sedunia yang akan diadakan di Doha, Qatar.

Kongres KADIN sedunia ini akan dihadiri 150 negara dan diselenggarakan pada 23-25 April 2013 mendatang.
Undangan itu saya terima langsung saat bertemu dengan panitia Kongres pada forum International Employment Business Meeting (EMB) BNP2TKI di Qatar, Rabu 27 Maret lalu, kata Jumhur kepada wartawan usai memberikan bantuan korban longsor di Posko Desa Mukapayung di Kampung Citatah, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Sabtu (30/3).

Turut mendampingi Jumhur, tenaga profesional bidang komunikasi publik BNP2TKI Mahmud F Rakasima dan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bandung Hasan Abdullah.

Menurut Jumhur, BNP2TKI diundang agar membuka stand di Qatar karena banyaknya permintaan akan tenaga kerja profesional baik semi skill maupun skill dari Indonesia. “Di Qatar, BNP2TKI mendapat stand gratis,” ujarnya.

Dijelaskannya, pada kesempatan Kongres KADIN 2013 nanti, BNP2TKI selain membawa brosur juga akan melibatkan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), asosiasi profesi dan stake holder penempatan terkait lainnya. “Kami akan diberikan kesempatan untuk memaparkan kepada 150 negara, potensi ketersediaan TKI profesional yang siap ditempatkan,” jelasnya.

Di Qatar, kata Jumhur, banyak TKI profesional yang bekerja di sektor minyak dan gas dan bergaji antara 10.000 hingga 15.000 dolar AS per bulannya.

Pada saat kunjungan ke Qatar Kepala BNP2TKI sempat berdialog dengan para pekerja di sektor perminyakan. “Ada ribuan TKI profesional di Qatar,” katanya.(rm/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait BNP2TKI
 
• BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
 
• WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
 
• BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
 
• BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
 
• Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]