Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Samarinda
Jumat Besok PN Eksekusi Tanah dan Bangunan di MT Haryono Samarinda
2017-11-01 18:34:44

Jaidun, SH sebagai Kuasa Hukum Faridah.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perjalanan panjang perempuan paru baya, Faridah (40) yang berjuang untuk mencari keadilan sejak tahun 2013 silam akhirnya berbuah manis dengan menang di putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan gugatan penggugat, dengan memutus dan menerima kembali sebidang tanah seluas 260 M2 dan bangunan diatasnya di Jl. MT Haryono No. 5, Samarinda, disertai untuk membayar uang paksa (Dwangson) dari para termohon yang dinyatakan kalah.

Jaidun, SH sebagai Kuasa Hukum Faridah kepada Pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, dengan kemenangan Farida untuk memiliki rumah dan bangunan itu kembali berdasarkan Keputusan Mahkama Agung RI No.1505/K/Pdt/2016 Tanggal 9 - 8 - 2016, maka telah dikeluarkan penetapoan eksekusi oleh ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

Diterangkan Jaidun, SH bahwa Ketua PN Samarinda telah mengeluarkan surat No. W/8.U1/3502/Pdt/01.5/X1/2017 Tanggal 01 Nopember 2017 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi atas perkara No. 85/Pdt.G/2013/PN.Smda, yang disampaikan kepada Doni Hartono, warga Jl. Anggrek Merpati, Kecamatan Samarinda Ulu selaku (termohon I) dan Miftahur Rahma alias Emma Basuki semula warga Jl Siti Aisyah RT. 5 dan sekarang beralamat Jl. Antasari RT. 004 Samarinda.

"Perintah Eksekusi sebidang tanah beserta bangunan yang beralamat di Jl. MT Haryono No. 5 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda dengan luas 260 M2, yang merupakan pemilik syah dari Farida," ujar Jaidun, SH.

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Samarina berdasarkan surat perintah ketua Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 03 Nopember 2017 pukul 09.00 Wita.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut diharapkan agar para pihak yang selama ini menguasai rumah dan bangunan tersebut sudah bisa mengosongkan barang mereka terlebih dahulu dan menghormati keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum, tegas Jaidun.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]