Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Raskin
Jual Raskin, Polisi Tangkap Ketua RT
Tuesday 11 Oct 2011 22:24:17

Beras bagi rakyat miskin (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang ketua RT di Koja, Jakarta Utara, dibekuk petugas Kepolisian. Ia diduga telah menjual beras miskin (raskin). Peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Koja terhadap sebuah rumah milik Budi (21) yang dijadikan tempat penadah Beras Raskin di Gang Pelita 1A, No 14, RT 04/03, Rawabadak Utara, Koja.

Dari rumah itu, petugas berhasil menyita 12 karung raskin yang masing-masing berisikan 50 kilogram beras serta mengamankan Misnah (40) yang mengaku sebagai Ketua RT 17/01 Tanah Merah, Rawabadak Selatan, Koja. Petugas juga menahan Gombloh (30), sopir pick-up yang diperintahkan Misnah mengantar raskin ke rumah Budi.

"Misnah telah kami tahan bersama istrinya, Nurhasanah (35). Mereka kedapatan tengah menjual raskin di rumah milik Budi. Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Suteja, Selasa (11/10).

Suteja juga mengungkapkan, saat penggerebekan dilakukan, tersangka Budi sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, Budi akhirnya berhasil dibekuk setelah petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Raskin tersebut, dijelaskan Suteja, sebetulnya merupakan hak warga RT 17/01, Tanah Merah, Rawabadak Selatan. Namun, oleh Misnah yang merupakan Ketua RT 17/01, beras itu justru dijual kepada penadah. "Misnah menjual raskin itu kepada Budi dengan harga Rp 200 ribu per-karung. Padahal, ia membeli dari kelurahan dengan harga Rp 99 ribu untuk setiap satu karung beras. Misnah mengaku sudah lima kali menjual raskin itu kepada penadah," jelasnya.

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, karena ia menduga kasus ini telah berlangsung lama. Para tersangka pun dijerat UU pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Raskin
 
Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
 
50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
 
Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
 
Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
 
Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]