Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Jokowi-Ma'ruf No Urut 1 dan Prabowo-Sandi No Urut 2 di Pilpres 2019
2018-09-21 21:29:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengelar pengundian nomor urut dua pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai kandidat di Pilpres 2019. Pengundian digelar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/9).

Hasilnya pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat nomor urut 1, sementara Prabowo-Sandi mendapat nomor urut 2.

Setelah memperoleh nomor urut dalam pengundian, Ketua KPU mempersilahkan calon presiden untuk menyampaikan sambutannya.

Nomor urut diundi dengan cara pertama menentukan lebih dulu siapa yang akan mengambil nomor urut. Bagian ini diwakilkan cawapres yaitu Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno.

Hasilnya Sandi memperoleh nomor 1 dan kemudian Ma'ruf Amin memperoleh nomor 10. Berarti yang berhak pertama kali untuk mengambil nomor urut capres dimulai dari nomor terkecil. Capres Prabowo pertama kali mengambil nomor urut dan selanjutnya capres Jokowi mengambil nomor urut.

Setelah itu, membuka gulungan nomor urut. Saat dibuka bersamaan, diketahui pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapat nomor urut 1 dan Prabowo-Sandi nomor urut 2.

Setelah mendapat nomor urut, kedua kandidat akan mengikuti deklarasi kampanye damai di Monas, besok pagi. Kemudian mereka resmi kampanye sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sementara pemungutan suara digelar pada 17 April 2019.(bh/as)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]