Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
DKI Jakarta
Jokowi-Basuki Resmi Pimpin DKI Jakarta
Monday 15 Oct 2012 15:20:25

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ir. H. Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama akhirnya resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta masa jabatan periode 2012-2017. Pelantikan keduanya dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mewakili Presiden dalam Sidang Istimewa Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (15/10).

Pengangkatan Jokowi dan Basuki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Presiden RI No 88/B/2012 tanggal 8 Oktober 2012, tentang Pengangkatan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.

Pada kesempatan itu, Gamawan mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru untuk merealisasikan janji-janji yang telah disampaikan saat masa kampanye lalu. Dirinya juga mengingatkan, bahwa masyarakat Jakarta merindukan sistem transportasi yang nyaman, bebas macet, bebas banjir, pemukiman layak, sarana bermain anak dan pendidikan yang layak.

Namun demikian, persoalan yang ada di Jakarta menurut Gamawan, tidak bisa diselesaikan hanya oleh kepala daerah saja. Melainkan harus adanya kerjasama antara Pemerintah daerah dan stakeholder yang ada. "Pembangunan tidak pernah sekali jadi, harus ada kerjasama yang baik," ujar Gamawan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/10).

Selain itu, lanjut Gamawan, Pemprov DKI Jakarta juga harus berkoordinasi dengan Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah yang ada di sekitarnya, seperti Jawa Barat dan Banten. "Jakarta tak mungkin bisa maju, tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi tetangga," katanya.

Sementara itu, Gamawan juga memuji atas sportivitas dalam pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Terlebih, pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli bisa secara legowo menerima kekalahannya. Sikap yang diambil oleh Fauzi yang mengucapkan selamat atas kemenangannya dianggap sebagai sikap negarawan.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan menuturkan, beberapa pembangunan di Jakarta yang belum dapat dilaksanakan pada masa kepemimpinan Fauzi Bowo diharapkan bisa diteruskan. Meski demikian, memang tidak sedikit juga yang telah dicapai oleh Fauzi Bowo. Seperti Indeks Prestasi Manusia (IPM) yang mencapai angka 78, atau lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional yang hanya 72,6.

Selain itu, DKI Jakarta juga telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. "Saya mengucapkan terima kasih, kepada Pak Fauzi dan Pak Prijanto yang sudah bekerja keras membangun Jakarta selama lima tahun. Kita tidak menutup mata, banyak pembangunan yang belum tercapai, tapi juga ada yang sudah terlaksana," kata Ferrial.

Ditegaskan Ferrial, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta akan bersama-sama membangun kota Jakarta. Terlebih, sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD dan Gubernur merupakan mitra sejajar di pemerintahan daerah walaupun dengan tupoksi yang berbeda.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru Hercules dan lain sebagainya.(bhc/bj/rat)


 
Berita Terkait DKI Jakarta
 
Legislator Minta Pj Gubernur DKI Jawab Tudingan Miring Tentang Dirinya
 
Seleksi Terbuka Lelang Jabatan Kepala Sekolah Dimulai Hari Ini
 
DKI Jakarta Akan Punya Terowongan Raksasa Multi Fungsi
 
Jakarta Tak Layak Jadi Pusat Pemerintahan
 
Jokowi-Basuki Resmi Pimpin DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]