Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mogok Nasional
Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
Monday 04 Nov 2013 18:05:52

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) di Balaikota Jakarta Pusat (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Walaupun mendapat desakan kuat dari sebagaian basar serikat buruh DKI, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akhirnya kekeh menyetujui besaran UMP Rp 2,4 juta, untuk DKI Jakarta 2014. Selanjutnya Jokowi meminta agar buruh tidak membandingkan besaran UMP DKI-Jakart dengan daerah lain.

Jokowi mengklaim bahwa, Pemprov DKI telah banyak berbuat dan membantu kebijakan penuh yang pro akan rakyat, dengan membuat kebijakan yang menurut Jokowi dapat meringankan biaya kebutuhan hidup buruh dan warga Jakarta khusunya. Jokwi mencontohkan dengan program Kartu Jakarta Sehat (KJS), Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan rumah susun bagi warga.

"Tolong ini dibedakan dengan daerah lain ya. Kita jangan dibanding-bandingin dengan daerah yang lain karena kita sudah memberikan pengurangan beban di sisi itu. Beda dong dengan daerah lain. Di komponen itu kan mesti ada biaya untuk kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan dan lain-lain. Jadi dari situ," pernyataan Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (4/11) Jakarta Pusat.

Adapun penetapan UMP DKI 2014 ini berdasarkan hasil dari keputusan rapat Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha dan buruh. Namun ternyata dalam rapat dewan pengupahan pada 30 Oktober itu tidak dihadiri oleh perwakilan dan bebrapa dewan pengupajan serta serikat buruh sendiri.

"Jadi itu bukan hitungan-hitungan saya, yang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu juga hitung-hitungannya bukan dari saya. Dan ini kan sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan, jadi bukan hitung-hitungan Jokowi," ujar Jokowi kembali.

Sementara di tempat terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan,"buruh Jakarta dan buruh Indonesia menolak penetapan upah minimum Rp. 2,4 Juta. Menurutnya, Jokowi sudah memihak kepada pengusaha dan pro pada pasar bukan memihak pada buruh dan rakyat," ujar Said Iqbal Senin (4/11) di Kantor Kontras Jl Borobudur, Jakarta Pusat.

Selain itu, Pria asal Aceh ini menilai sikap Jokowi sangat bertolak belakang dari janji kampanye politik dan Platform PDI- Perjuangan, dimana mereka menyatakan pro terhadap sikap buruh, pro terhadap rakyat kecil dan kaum margins.

Dia kembali menegaskan bahwa keputusan Jokowi ini tidak irasional. Selama ini, tuntutan buruh mengenai kenaikan UMP Rp. 3,7 juta selalu dinilai irasional dan tidak mau kompromi. Padahal, angka KHL Rp. 2.767.320 sudah merupakan kompromi, karena sebenarnya KHL Rp. 2.767.320 dihitung masih berdasarkan 60 item KHL bukan 84 item KHL. (bhc/put)


 
Berita Terkait Mogok Nasional
 
Buruh KSPI Umumkan Mogok Nasional Bersamaan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016
 
Kantornya Didemo Ratusan Buruh, Ketua Apindo Sofjan Wanandi Kabur
 
Ratusan Buruh Kembali Demo Balai Kota
 
Jokowi Menyetujui UMP DKI 2014 Sebesar Rp 2,4 juta
 
Tolak Penuhi Tuntutan Buruh, Said Iqbal Nilai Jokowi Tak layak Jadi Negarawan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]