Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TNI
Jokowi Lantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
2021-11-17 17:37:17

Selamat bertugas Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia.(Foto: @jokowi)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jenderal Andika Perkasa resmi menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Jabatan itu resmi disandang Andika Perkasa melalui prosesi pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11).

Pelantikan Panglima TNI baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsekal Muda TNI M Tonny Harjono.

Prosesi pelantikan dilakukan dengan pembacaan keputusan presiden, Jenderal Andika Perkasa pun mengucapkan sumpah dan janjinya dihadapan Presiden Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Andika.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika dan bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit," sambung Andika.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa ditunjuk Presiden Jokowi menjadi calon tunggal Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah memasuki masa purna tugas.

Penunjukan itu kemudian diajukan ke DPR RI melalui surat presiden (surpres) yang diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada 3 November 2021. Selanjutnya surpres ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR RI sebagai komisi yang membidangi pertahanan, dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan.

Kemudian, Komisi I DPR RI menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI, (6/11/2021). Persetujuan itu lantas disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 November 2021.(bh/amp)


 
Berita Terkait TNI
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
 
Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
 
Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
 
Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
 
Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]