Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Jokowi Hendak Minta Bantuan, Yusril Tolak Mentah-mentah
Thursday 10 Jul 2014 22:21:54

Ilustrasi. Ketua Majelis Syuro PBB Prof Yusril Ihza Mahendera.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Syuro PBB Prof Yusril Ihza Mahendera berpegang teguh terhadap sikap netral yang ia ambil. Dia pun tidak punya kepentingan siapa di antara pasangan capres-cawapres ini yang terpilih maupun yang kalah.

Demikian disampaikan Prof. Yusril yang juga pakar hukum tata negara ini dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu (9/7) malam.

Prof. Yusril: Sampai Malam Ini dan Insya Allah Seterusnya Saya Netral

"Saya baru akan turun tangan, bila akibat pilpres ini keadaan bangsa dan negara menjadi genting dan situasi keselamatan negara terancam. Kalau itu yang terjadi, saya akan menunda kegiatan apapun dan fokus tangani keadaan bangsa dan negara seperti saya lakukan di tahun 1998," tegasnya.

"Tapi kalau hanya kepentingan politik antara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK serta para pendukungnya, saya memilih netral dan tidak memihak," sambungnya. (Baca: Jokowi Berniat Gandeng Prof. Yusril Hadapi Prabowo di MK)

Dia menegaskan, pemihakannya hanya kepada bangsa dan negara, bukan kepada orang, termasuk siapapun yang nanti jadi Presiden dan Wakil Presiden.

"Dari zaman Presiden Soeharto sikap saya selalu seperti itu dan sampai sekarang tidak berubah. Saya rela diberhentikan dari suatu jabatan, karena saya berbeda pendapat dengan Presiden, apalagi jika saya anggap Presiden melanggar UUD 1945," demikian Prof. Yusril yang juga mantan Mensesneg ini.(zul/rmol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]