Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Jokowi Hendak Minta Bantuan, Yusril Tolak Mentah-mentah
Thursday 10 Jul 2014 22:21:54

Ilustrasi. Ketua Majelis Syuro PBB Prof Yusril Ihza Mahendera.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Syuro PBB Prof Yusril Ihza Mahendera berpegang teguh terhadap sikap netral yang ia ambil. Dia pun tidak punya kepentingan siapa di antara pasangan capres-cawapres ini yang terpilih maupun yang kalah.

Demikian disampaikan Prof. Yusril yang juga pakar hukum tata negara ini dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu (9/7) malam.

Prof. Yusril: Sampai Malam Ini dan Insya Allah Seterusnya Saya Netral

"Saya baru akan turun tangan, bila akibat pilpres ini keadaan bangsa dan negara menjadi genting dan situasi keselamatan negara terancam. Kalau itu yang terjadi, saya akan menunda kegiatan apapun dan fokus tangani keadaan bangsa dan negara seperti saya lakukan di tahun 1998," tegasnya.

"Tapi kalau hanya kepentingan politik antara Prabowo-Hatta dengan Jokowi-JK serta para pendukungnya, saya memilih netral dan tidak memihak," sambungnya. (Baca: Jokowi Berniat Gandeng Prof. Yusril Hadapi Prabowo di MK)

Dia menegaskan, pemihakannya hanya kepada bangsa dan negara, bukan kepada orang, termasuk siapapun yang nanti jadi Presiden dan Wakil Presiden.

"Dari zaman Presiden Soeharto sikap saya selalu seperti itu dan sampai sekarang tidak berubah. Saya rela diberhentikan dari suatu jabatan, karena saya berbeda pendapat dengan Presiden, apalagi jika saya anggap Presiden melanggar UUD 1945," demikian Prof. Yusril yang juga mantan Mensesneg ini.(zul/rmol/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]