Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Jokowi Bagi Suvenir Picu Kerumunan di NTT, Munarman: Bisa Kena Pasal Penghasutan
2021-02-24 19:58:29

Tampak dugaan pelanggaran kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, NTT, Selasa (23/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelopor Front Persaudaraan Islam atau FPI, Munarman, aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, NTT, Selasa (23/2/2021). Ia bahkan meminta penegak hukum melakukan hal yang sama seperti kepada Habib Rizieq Shihab yang kini menjadi tersangka dan ditahan akibat melanggar prokes kerumunan masa di masa Pandemi Covid-19.

"Itu kan deliknya delik umum, bukan aduan. Silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS, monggo," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2).

Menurutnya, rakyat Indonesia menunggu keadilan yang sama. Ia mengatakan, rakyat menunggu keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Rakyat Indonesia rindu dan ingin sekali hukum ditegakkan terhadap semua orang yang melanggar prokes sebagai pelaksanaan dari negara hukum yang berkeadilan dan beradab, equality before the law, kata orang ngerti hukum," ujarnya.

Aksi Presiden Joko Widodo yang membagi-bagikan souvenir yang memicu kerumunan warga di Maumere, NTT, Selasa kemarin kini ramai disorot berbagai kalangan.

Munarman, eks Sekjen FPI ikut menyoroti video kerumunan warga dalam kunjungan Jokowi yang viral di media sosual itu. Terkait hal itu, dia pun mendesak agar polisi melakukan hal yang sama seperti kepada Habib Rizieq Shihab.

"Itu kan deliknya delik umum bukan aduan. Silakan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab), monggo," kata Munarman saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2).

Diketahui, Rizieq kini mendekam di penjara gara-gara dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena dianggap membuat kerumunan massa di berbagai kegiatan.

Lebih lanjut, Munarman menyoroti kegiatan Jokowi yang disebutnya sempat melakukan pembagian hadiah di tengah kegiatannya tersebut. Menurutnya, hal tersebut bisa dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk supaya massa hadir dalam kerumunan yang hal tersebut adalah pelanggaran prokes. Jadi bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan itu," kata dia.

Terkait hal itu, Munarman mengatakan, rakyat menunggu keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Rakyat Indonesia rindu dan ingin sekali hukum ditegakkan terhadap semua orang yang melanggar prokes sebagai pelaksanaan dari negara hukum yang berkeadilan dan beradab, equality before the law, kata orang ngerti hukum," ungkapnya.

Terakhir, Munarman mengatakan, peristiwa tersebut menjadi momentum penegak hukum menunjukkan keadilan.

"Makanya, rakyat Indonesia saat ini sangat rindu menanti keadilan atas perlakuan yang sama dimuka hukum agar sesuai dengan Pancasila dalam menyelenggaran negara yang kita cintai ini," tandasnya.

Membahayakan Jokowi

Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menganggap kegiatan yang memicu kerumunan warga di masa pandemi Corona sangat berbahaya bagi Jokowi sebagai kepala negara. Seharusnya, Jokowi bisa dilindungi untuk mencegah adanya penularan Corona meski sudah mengikuti vaksinasi, beberapa waktu lalu. .

"Ini harus dijaga, beliau ini presiden kita, jadi kegiatan seperti itu bukan hanya dalam konteks tidak memberi contoh tapi juga berbahaya untuk presiden, kita harus melindungi presiden kita, walaupun sudah divaksin kan tetap bisa sakit," ujar Dicky saat dihubungi Suara.com, Rabu (24/2).

Dia mengatakan, seharusnya, Jokowi bisa menjadi contoh orang dengan protokol kesehatan terbaik bagi masyarakatnya.

"Dalam kondisi seperti ini perlu keteladanan, kita harus memberi contoh, ini harus kita hindari kegiatan seperti ini, ya baik itu di pejabat pusat dan daerah," ucapnya.

Bahkan berdasarkan catatan Satgas Covid-19, Kabupaten Sikka termasuk dalam zona oranye pandemi sehingga harus lebih hati-hati, bukan justru membuat kerumunan.

"Pak Presiden harusnya mengingatkan anak buahnya, kondisi kita ini belum aman, kalau mau memberikan bantuan ya berikan lah bantuan langsung lewat dinsos atau lainnya, atau kalau mau ya perwakilannya saja diundang, sehingga jumlahnya tidak banyak," tutupnya.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 pada 23 Februari, NTT termasuk dalam 10 besar penambahan kasus harian pada 23 Februari terjadi penambahan sebanyak 195 orang positif sehingga kasus kumulatif 8.586 orang.

Dalih Spontan

Sementara Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin berdalih aksi Jokowi itu spontan melihat tingginya antusias warga yang melihatnya.

"Itu spontanitas presiden untuk menghargai antusiasme masyarakat, suvenirnya itu buku, kaus, dan masker," kata Bey saat dikonfirmasi wartawan.

Bey menyebut Jokowi sudah mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 meski hanya meminta mengenakan masker. Itu terlihat ketika Jokowi ke luar dari atap mobil dan mengisyaratkan dengan tangannya.

"Presiden tetap mengingatkan warga tetap taati protokol kesehatan. Kebetulan mobil yang digunakan Presiden atapnya dapat dibuka, sehingga Presiden dapat menyapa masyarakat, sekaligus mengingatkan penggunaan masker," terang Bey.(suara/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]