Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Freeport
John Mr Gobai: Pemilik Gunung dan Tanah Adat Harus Diajak Duduk Bersama Masalah Freeport
2017-03-26 08:04:43

John MR Gobai Ketua Dewan Adat Masyarakat Meepago dan para tokoh mayarakat Papua saat konferensi pers, Jumat (24/3).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Adat Masyarakat Meepago dan para tokoh mayarakat Papua dalam hal ini di ketuai oleh John MR Gobai menanggapi serius masalah perselisihan antara Perusahaan Tambang di Papua Freeport dengan Pemerintah, Yang disampaikannya dihadapan awak media dalam acara jumpa Pers di Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

John MR Gobai mengatakan, bahwa dalam Renegosiasi dengan Freeport hendaknya keduabelah pihak juga melibatkan pemilik lahan yang di eksploitasi Freeport seharusnya kita diajak duduk bersama dalam memecahkan masalah freport.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Kepemilikan Tanah Adat, juga sudah mengatur hal tersebut.

Kami sebagai pemilik gunung dan tanah adat harus dilibatkan dalam perundingan, jangan kemudian Pemerintah secara diam-diam menyelesaikan sendiri, kami datang kesini tidak mengemis saham, tapi masih banyak hal yang harus dibicarakan, saya berharap Presiden Jokowi atau Menko Maritim harus secepatnya hadir ke Papua untuk menyelesaikan hal ini, tegasnya.

John juga meminta seluruh perjanjian yang dihasilkan nanti hasilnya dituangkan dalam peraturan khusus, dan berkekuatan hukum tetap, serta terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya Kepemilikan Tanah Adat, juga sudah mengatur hal tersebut.

Kami sebagai pemilik gunung dan tanah adat harus dilibatkan dalam perundingan,

Jangan kemudian pemerintah secara diam-diam menyelesaikan sendiri, kami datang kesini tidak mengemis saham, tapi masih banyak hal yang harus dibicarakan, saya berharap Presiden Jokowi atau Menko Maritim harus secepatnya hadir ke Papua untuk menyelesaikan hal ini, tegasnya.

John juga meminta seluruh perjanjian yang dihasilkan nanti hasilnya dituangkan dalam peraturan khusus, dan berkekuatan hukum tetap, serta terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saat disinggung akan upaya akuisisi saham hingga 50%, John Gobai mengaku tidak yakin, karena nilainya cukup besar dan negara tidak mungkin bisa membelinya, kalau pembelian oleh BUMN maka akan mengorkankan perusahaan yang lain, saat ini sudah banyak pekerja Freeport yang di rumahkan bahkan di PHK, kami masyarakat Papua juga punya rasa Nasionalis sebagai bangsa Indonesia, dan yang di PHK juga banyak tenaga kerja dari daerah lain, hal tersebut tidak boleh dibiarkan, ini butuh keseriusan penyelesaian Freeport, sekali lagi, kami kesini bukan untuk mengemis saham, tapi kami sebagai pemilik tanah adat agar diajak duduk bersama menyelesaikan masalah Freeport di Timika, Papua, tegasnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]