JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas ketiga tersangka kasus pengurusan ijin lahan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Berkas untuk tersangka Iyus Djuher, Listo Welly Sabu, dan Usep Jumeno dinyatakan telah P21 dan siap naik ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/7).
Sidangnya sendiri sambung Johan, akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, KPK menjerat Iyus Djuher, Listo Welly Sabu, dan Usep Jumeno dengan pasal berlapis. Ketiganya merupakan penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.(bhc/put) |