Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ramadhan
Jimly: Ada Kelompok Ingin Ganti Pemerintahan
Tuesday 09 Aug 2011 20:55:27

Jimly Asshidiqie (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jimly Ashshiddiqie mengendus adanya keinginan dari berbagai kelompok masyarakat, agar pemerintahan ini berganti di tengah jalan. Hal ini terkait dengan pertemuan sejumlah tokoh nasional yang dipakai sebagai alat untuk mengkritisi dan memperingati Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya menangkap ada hasrat kuat diberbagai kelompok masyarakat mengingikan bahwa pemerintahan ini berganti di tengah jalan," katanya dalam acara buka puasa bersama PBNU dan PP Muhammadiyah di rumah dinas Ketua MPR RI, Taufik Kiemas, Jakarta, Selasa (9/8).

Namun demikian, ia menjelaskan, sistem pemerintahan indonesia yang saat ini dibangun sesudah reformasi tidak memungkinkan adanya Presiden berhenti ditengah jalan, kecuali melalui mekanisme impeachment atau pemakzulan.

"Tapi pola impeachment ada dua macam ada yang murni hukum, ada pola campuran antara politik dan hukum. Kalau murni hukum berakhir di MK, kalau campuran di MPR. Tapi impeachment campuran itu sebenarnya bukan mekanisme sungguh-sungguh," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Untuk itu, lanjut dia, jalan satu-satunya yang dinilai paling realistis adalah memberi kesempatan secara adil kepada pemerintahan untuk menjalankan tugasnya lima tahun. "Kelompok yang kritis jangan buang energi, simpan energi itu untuk bersaing di 2014. Bukan berarti saya tidak menghargai, tapi jangan dikaitkan dengan impian untuk memberhentikan di tengah jalan. Itu sangat tidak sehat bagi demokratisasi,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengatakan, isu tentang pemakzulan terhadap pemerintahan SBY masih terlalu dini. "Terlalu jauh untuk impeachment. Tidak mungkinlah dilakukan hal ini, karena pemakzulan itu ada aturannya," tegas politisi PDIP ini.

Menurutnya, jika sudah menyepakati untuk kalender demokrasi, sebaiknya semua elemen bangsa harus sadar bahwa mengganti pemerintah harus melalui pemilu. Jika memang tidak puas terhadap pemerintah, silahkan dikritisi. Tapi untuk pergantian pemerintahan harus melalui pemilu.

“Memang keresahan muncul ditengah-tengah masyarakat. Namun, secara garis besar demokrasi tetap berjalan. Bahkan, sektor ekonomi juga tidak terlalu buruk. Jadi silahkan ikuti kalender demokrasi,” ujar dia.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Ramadhan
 
• Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
 
• Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
 
• Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
 
• HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
 
• Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]