Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
Jika Tak Mampu, KPK Akan Minta Bantuan Polri
Friday 05 Apr 2013 20:39:51

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih punya pekerjaan rumah mencari satu tersangka dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Toto Hutagalung, pengusaha yang diduga aktor penyuap yang sudah ditetapkan tersangka, sampai detik ini belum diketahui keberadaannya. Sejak Toto ditetapkan tersangka sampai saat ini, penyidik KPK masih berada di lapangan untuk menangkap Toto.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat (5/4) di gedung KPK mengatakan, penyidiknya masih terus mengupayakan untuk menangkap Toto. Meski nampak kesulitan untuk menemukan si tersangka itu, namun Johan mengatakan pihaknya belum butuh bantuan Polri untuk ikut mencari keberadaan Toto.

“Sampai hari ini penyidik kita (KPK) belum memerlukan bantuan DPO kepada pihak Polri. Kalau sudah saatnya dianggap kesulitan, baru kita bisa minta bantuan DPO ke Polri,” kata Johan Budi SP.

Selain melakukan pencarian, KPK juga mencoba memanggil Toto sebagai saksi mapun tersangka. Namun, cara itu pun tidak membuahkan hasil. “TH (Toto Hutagalung), kita masih terus mengupayakan dipanggil sebagai TSk (tersangka) dengan panggilan itu, kita juga memanggil sebagai saksi, tapi tidak hadir. Kita himbau untuk hadir. kami masih sedang berupaya untuk menghadirkan dia sebagai TSK,” ujarnya.

Johan menegaskan bahwa tindakan Toto ini akan memperberat, Toto tidak kooperatif, dipanggil pun tidak datang, juga akan mempengaruhi dakwaan. Tapi, masih kata Johan, kasus ini tetap berjalan. Namun tidak kooperatifnya Toto, secara otomatis mengganggu penanganan kasus ini.

“Kalau terhadap kasusnya sebagai TSK, tentu tidak berpengaruh terhadap dia-nya, karena KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup. Terkait dengan pengembangan kasus ini, kemungkinan ada. Saya kira itu otomatis bisa memberatkan karena tidak kooperatif, dipanggil tidak datang, mempengaruhi dakwaan,” jelasnya.

Ada yang punya kepentingan untuk sembunyikan TH?. Tim penyidik bisa menembak?

Ketika ditanya kemungkinan yang terjadi di lapangan, apakah ada pihak yang menyembunyikan Toto? Apakah intelijen KPK juga disertai pistol dalam mencari Toto?. “Mari kita tidak berandai-andai. Pistol ini untuk melaksanakan tugas, bisa membela diri. Tugas KPK sedang melakukan tugasnya dan kemudian mengalami adanya perlawanan untuk membela diri,” ungkapnya.

Apakah bisa melakukan penembakan, hal itu tidak menutup kemungkinan. Tergantung apa yang terjadi di lapangan. “Tergantung di lapangan. Kalau bisa dibujuk, nggak. Saya tidak tahu apakah ada perlawanan atau disembunyikan saya tidak tahu,” pungkas pemilik nama lengkap Johan Budi Sapto Prabowo itu.

Sesuai informasi, peran Dada Rosada, Wali Bandung bisa terungkap lewat Toto. Toto adalah orang diduga melalui anak buahnya, Asep Triana menyuap Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung 2009-2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]