Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anas Urbaningrum
Jika Jadi Tersangka, Karir Politik Anas Berakhir
Wednesday 01 Feb 2012 20:19:57

Anas Urbaningrum setelah menjalani pemeriksaa di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Demokrat dipastikan akan merelakan bila ketua umumnya, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini sudah menjerat Muhammad Nazaruddin. Dalam AD/ART Partai Demokrat dengan jelas disebutkan bahwa bila seorang kader telah menjadi tersangka, praktis karier politik bakal berakhir

"Jika (ada kader Partai Demokrat) terjerat kasus hukum, kami rela. Bahkan, Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono juga menegaskan bahwa semua diproses hukum. Menurut AD/ART, kalau kader jadi tersangka itu (karir politiknya) otomatis selesai, dan Anas harus diganti," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/2).

Terkait siapa figur pengganti Anas nantinya, Sutan menyebutkan, salah satu syaratnya adalah kader Partai Demokrat. Partainya memiliki banyak figur yang mumpuni dan mampu memimpin partai tersebut. "Pokoknya, banyak yang mampu. Tapi kader itu harus berdomisili di Jakarta untuk memudahkan koordinasi," ungkap Sutan.

Pada bagian lain, Sutan mengakui bahwa Wakil Sekjen Demokrat Ramadhan Pohan sudah mengadukan kasusnya kepada Fraksi Partai Demokrat DPR terkait laporan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. Ramadhan pun telah menyampaikan permasalahan sebenarnya kepada fraksi. “Kami sudah mengetahui dan diberikan penjelasan,” jelasnya.

Fraksi dan DPP Partai Demokrat, lanjut dia, prinsipnya akan siap mendampingi Ramadhan dalam proses hukum kasus yang dilaporkan Aburizal tersebut. Pihaknya pun siap menunggu proses hukum selanjutnya. Dari pengakuan Ramadhan, diketahui bahwa dirinya tidak pernah menuduh Aburizal memiliki saham di PT SMN.

“Pak Ramadhan Pohan hanya menyatakan bahwa terdapat indikasi saja. Tapi kita lihat saja nanti, karena dia (Ramadhan) bilang terindikasi yang artinya bukan nuduh. Biarlah kita hormati prosesnya, mudah-mudah tidak ada apa-apa untuk yang bersangkutan," tandasnya.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]