Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KPU
Jika Belum Tersangka, Polri Bisa Cabut SPDP Ketua KPU
Wednesday 12 Oct 2011 15:21:15

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Jaksa Agung Darmono tetap pada keyakinannya bahwa status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary adalah tersangka. Jika memang status Abdul Hafiz belum menjadi tersangka, Polri dimintanya segera menarik surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

“Saya tidak akan mengubah pernyataan apa pun terkait dengan penetapan Pak Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka oleh Polri. Sebab, dengan diterimanya SPDP atas nama Abdul Hafiz, maka yang bersangkutan sudah secara hukum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Darmono kepada wartawab di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (12/10).

Dalam SPDP tersebut, Abdul Hafiz ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pemilu legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).

"Karena kami sudah menerima SPDP dan di dalamnya sudah tertera nama yang bersangkutan sebagai tersangka, maka secara hukum sudah dicatat dalam register SPDP yang berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Darmono lagi.

Menurut dia, kalau memang Ketua KPU itu belum ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri harus segera menarik SPDP tersebut. Pasalnya, SPDP itu surat resmi, bukan surat palsu. "Surat itu dikirim oleh seorang Direktur Pidana Umum di kepolisian. Kalau memang dinyatakan belum menjadi tersangka, udah saja, tinggal dicabut suratnya dan hentikan penyidikannya. Selesai," selorohnya dengan nada tinggi.(mic/bie)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]