Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Jika Bebas, Tersangka Impor Sapi Janji Traktir Steak
Wednesday 27 Mar 2013 15:31:38

Arya Abdi Effendi (AAE), salah satu tersangka dugaan suap kouta impor daging sapi saat berada di gedung KPK, Rabu (27/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Arya Abdi Effendi (AAE), tersangka dugaan suap impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan) yakin bisa bebas dari jeratan hukum. Ia pun berjanji pada sejumlah awak media akan mentraktir steak jika dirinya di persidangan nanti tidak terbukti bersalah.

Arya Abdi yang setiap kali bungkam ketika diminta komentar perihal kasus yang membuatnya ditahan KPK, Rabu (27/3), ia tiba-tiba berkomentar. Saat keluar dari gedung KPK, Direktur PT Indoguna Utama (Importir) yang diduga menyuap Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) ini, akan mentraktir steak atau makanan berbahan dasar daging tersebut.

"Jika nanti di persidangan saya bebas. Semua akan saya traktir steak," katanya. Saat ditanya wartawan, mengapa dirinya tidak pernah berkomentar.

Mendengar suara Arya, wartawan pun mengeluarkan candaan. "Halal nggak pak," tanya wartawan pada Arya. "Halal," jawabnnya.

Bambang Hartono, kuasa hukum Arya saat mendampingi kliennya di gedung KPK mengatakan, pertemuan di Medan yang dihadiri Luhfi Hasan, Menten; Suswono dan Petinggi PT Indoguna, tidak pernah membicarakan soal kuato impor daging sapi. "Tidak ada pertemuan lagi, itu hanya di Medan. Itu bicara mengenai daging Celeng (Babi) karena dulu banyak yang komplain," katanya.

"Dalam pertemuan itu ada Menteri (Suswono), LHI, Elisabeth itu mengenai komplen bahwa daging itu langka," tambahnya.

Bambang menerangkan bahwa, tertanggal 27 Maret atau hari ini, berkas kliennya sudah P-21 (lengkap). "Hari ini, tanggal 27 bahwa JE (Juard Effendi) dan AE (Arya Abdi Effendi) sudah lengkap (P21)," ujarnya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]