Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Jika Ada Kekerasan ke Pendemo 4 Nov, Maka KSPI akan Menyerukan Aksi Besar-besaran Mogok Nasional
2016-11-03 08:12:06

Ilustrasi. Said Iqbal, selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat memberikan pernyataan kepada para wartawan.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Said Iqbal, selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespon serta menghimbau pada aparat keamanan baik itu Polisi dan TNI agar supaya tidak menggunakan kekerasan terhadap massa pendemo Jihad AKsi Bela Islam II yang akan melakukan demonstrasi pada Jumat 4 November besok setelah sholat Jumat di Istana Negara Jakarta.

"Karena unjuk rasa/demonstrasi dan mogok kerja adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi dan KSPI percaya aparat keamanan khususnya Polisi agar bekerja secara profesional," ujar Presiden KSPI yang juga merupakan pengurus pusat ILO (Governing Body), Rabu (2/11).

Perlu diketahui bahwa KSPI merupakan salah satu organisasi buruh terbesar indonesia yang beranggotakan 1,7 juta buruh (di) 32 provinsi, selain itu juga KSPI anggota konfederasi serikat buruh sedunia ITUC yg beranggotakan hampir 300 juta buruh di 257 negara.

Lebih lanjut, Said Iqbal menuturkan bagi KSPI tuntutan pendemo pada 4 Nov besok adalah sesuatu yang wajar dalam menuntut keadilan ditegakan dan hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh, serta setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum. "Maka saatnya 'Ahok' diperiksa secara hukum positif dan tidak boleh ada siapapun yg melindungi "kesalahannya," cetus Said Iqbal.

"Itulah esensi aksi 4 Nopember tersebut. Buruh sudah mengukuhkan tiga"award" pada Ahok yaitu "Bapak Upah Murah, Bapak Tukang Gusur Rakyat Keci dan Bapak Penista Agama" oleh karenanya posisi buruh, khususnya hampir satu juta buruh jakarta dalam posisi "marah" dan "dendam kesumat" dengan Ahok terhadap kebijakan UMP DKI 2017 yang sangat kecil dan murah Rp 3,3 juta dibandingkan dengan UMK Karawang Rp 3,3 juta," tegasnya.

"Tapi tahun 2016 ini, keputusan Ahok yang "injury time" ini satu hari sebelum cuti, bagi buruh adalah 'kejahatan luar biasa' untuk memiskinkan kaum buruh demi melindungi pemodal dan pengembang dan UMP DKI Jakarta 2017 yang murah ini akan berimbas pada keputusan upah murah juga di Jabodetabek dan Kab/ kota lainnya di seluruh indonesia," jelasnya.

"Dan buruh sangat tahu penyebab dari semua ini adalah kebijakan Ahok yang pro pengusaha, sehingga bisa dikatakan posisi buruh se Jabodetabek dan kota-kota industri lainnya sekarang ini sangat marah luar biasa dengan Ahok," terangnya mengingatkan.

"Maka bila ada "api pemantik" sedikit saja, bisa dipastikan aksi buruh secara besar-besaran akan bergabung total dengan aksi pendemo 4 Nov tsb," ungkap Iqbal.

"Api pemantik tersebut adalah jika terjadi kekerasan terhadap pendemo 4 Nov oleh aparat keamanan, apalagi sampai terjadi darah yang tumpah, maka KSPI akan menyerukan aksi besar-besaran mogok daerah pada 10 Nov dan Mogok Nasional, stop produksi dengan isu tolak upah murah dan penjarakan "Ahok" penista agama, serta menyerukan pada jutaan buruh untuk bergabung dengan para pendemo," jelasnya lagi.

"Sekali lagi kalau ada kekerasan aparat, KSPI percaya aksi 4 Nov adalah aksi damai yang dikuti ratusan ribu bahkan mungkin jutaan orang yang mencari keadilan ditengah sikap Presiden yang diam seribu bahasa dan yakin tidak ada kekerasan oleh aparat," tutupnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]