Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Rusia
Jet Tempur Inggris RAF Cegat Dua Pesawat Pembom Rusia
2016-02-18 14:29:25

Jet-jet tempur Typhoon Inggris dikerahkan sebagai suatu 'reaksi cepat'.(Foto: Istimewa)
INGGRIS, Berita HUKUM - Pesawat-pesawat tempur angkatan udara Inggris RAF jenis Typhoon mencegat dua pesawat pembom Rusia yang terbang ke arah wilayah udara Inggris, ungkap kementerian pertahanan Inggris.

Juru bicara kemenhan Inggris mengatakan, dua pembom Rusia itu di halau di suatu 'kawasan kepentingan' namun tak sempat masuk wilayah udara Inggris.

Setidaknya sudah enam kali dalam 12 bulan, pesawat-pesawat Rusia dicegat di wilayah udara sekitar Inggris.

November lalu, terjadi peristiwa serupa, ketika dua pesawat pembom Rusia dideteksi terbang di atas Samudera Atlantik dan digiring menjauh oleh pesawat-pesawat RAF.
Angkatan Udara Inggris menyebut, kejadian seperti itu bukan tidak biasa, dan jet-jet tempurnya dikerahkan sebagai 'langkah reaksi cepat.'

Desember lalu, perwira militer Inggris melakukan pembicaraan dengan sejawat Rusia mereka terkait penerbangan pesawat-pesawat Rusia di sekitar wilayah Inggris.
Betapapun, pesawat-pesawat Rusia itu belum pernah benar-benar melangagr wilayah udara Inggris, hanya terbang dekat sekali ke perbatasan.

Menteri Pertahanan Inggris beberapa waktu lalu memperingatkan 'bahaya nyata saat ini' terkait Rusia yang disebutnya berusaha merusak kestabilan tiga negara Baltik.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Rusia
 
Rusia Siap Bercerai dari Uni Eropa Jika Dijatuhi Sanksi
 
Rusia Loloskan RUU Pelarangan Tindakan 'Kurang Ajar' terhadap Pemerintah
 
Rusia akan Usir Diplomat Amerika Serikat sebagai Pembalasan
 
Akhirnya Presiden Trump Ucapkan Selamat kepada Presiden Vladimir Putin
 
Menang Besar Pilpres, Vladimir Putin Presiden Rusia untuk Masa Jabatan Keempat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]