Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Kopi Bersianida
Jessica Nangis Dengar Kabar Berkasnya Dinyatakan Lengkap
2016-05-26 20:52:40

Ilustrasi. Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) membuahkan hasil terkait kasus berkas Jessica Kumala Wongso (27), pihak Kejati menyatakan berkas Jessica dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas telah diterima, kemudian diteliti oleh jaksa peneliti dan dinyatakan berkas lengkap atau p21," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nasrun di Jakarta, Kamis (26/5).

Setelah P21, nantinya pihak Kejati akan mengirimkan surat ke penyidik Polda Metro Jaya agar pihak kepolisian bisa menyerahkan tersangka dan barang buktinya sesegera mungkin.

Selanjutnya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Krishna Murti mengatakan sudah sudah berkordinasi dengan Kejati DKI tentang lengkapnya berkas Jessica. Ia datang ke gedung Kejati DKI untuk mengambil surat resmi sekaligus koordinasi tahap dua.

"Kemungkinan besar tahap 2 pada hari dinas karena (penahanan) tinggal hari Jumat. Jadi besok paling lambat akan tahap 2 terhadap tersangka J, kami serahkan ke JPU di PN Jakarta Pusat. Termasuk barang bukti ada 37 lebih dan dokumen-dokumen lainnya," kata Kombes Pol. Krishna.

Barang bukti yang dilimpahkan tersebut, sambung Kombes Pol Krishna, termasuk rekaman CCTV, semua barang yang disita, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dikumpulkan.

Sementara itu, Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan kliennya sangat terpukul saat mendengar berkas perkaranya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal, pada Sabtu (28/5) besok, masa penahanan kliennya akan habis.

"(Jessica) sedih, Dia tahu dari Ibunya tadi siang," ujar Bostam.

Bostam melanjutkan, pihak keluarga juga terkejut mendengar Kejati DKI menyatakan berkas perkara putrinya lengkap. Ia pun mengatakan Jessica langsung menangis mendengar kabar tersebut.

Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menjadi tersangka setelah Wayan Mirna Salihin tewas, akibat minum kopi yang mengandung racun sianida.(bh/as)



 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]