Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Kopi Bersianida
Jessica Kumala Dijerat Pasal 340 KUHP
Sunday 31 Jan 2016 14:20:29

Ilustrasi. Jessica Kumala Wongso (27).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat Jessica Kumala Wongso (27) karena kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam pemeriksaan. Hal itu, membuat kecurigaan Polisi hingga akhirnya menjerat Jessica sebagai tersangka pelaku tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) setelah minum kopi beracun sianida.

"Salah satu yang krusial adalah keterangan saksi dalam hal ini saksi saudari J (Jessica) pada saat diperiksa sebagai saksi keterangannya sangat inkonsisten dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang kami miliki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Polisi Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) kemarin.

Dikatakan Kombes Pol. Krishna, penyidik akan kembali melakukan konfirmasi keterangan sebelumnya saat masih menjadi saksi, dalam pemeriksaan sebagai tersangka saat ini. Ia menyampaikan, penyidik sudah mengantongi empat alat bukti untuk menjerat Jessica.

Kombes Krishna menyebutkan, alat bukti yang dikantongi penyidik seperti 20 keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan keterangan ahli. "Keterangan ahli ada enam yang sudah diperiksa dan akan bertambah," paparnya.

Polisi menjerat tersangka Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," ungkapnya.

Selanjunya, Polisi melakukan penahanan berlaku untuk 20 hari mulai pada, Sabtu (30/1) dan akan diperpanjang, bila tim penyidik memerlukan proses lanjutan. Penahanan ini mempertimbangkan alasan objektif unsur-unsur gelar perkara yang telah mencukupi, serta alasan subjektif kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]