Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jero Wacik
Jero Wacik: Pemberitaan di Media Online Tidak Bisa Dipertangung Jawabkan
Friday 12 Jul 2013 16:09:40

Menteri ESDM, Jero Wacik.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Jero Wacik menyatakan, bahwa pemberitaan di media online layaknya surat kaleng. Pasalnya, jika dibandingkan dengan media cetak. Tulisan di media cetak bisa dipertangung jawabkan. Karena diketahui, penulisnya dan bisa ditelpon untuk dikritik.

"Media online itu bikin berita enggak jelas, sumbernya enggak jelas, beda kalau media cetak kan jelas, kalau ada apa-apa bisa dikritik, ketahuan penulisnya, bisa ditelepon," ungkapnya saat pidato penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM TA 2012, di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (12/7).

Jero bahkan menilai pemberitaan di media online seperti surat kaleng. "Media online seperti surat kaleng, tidak jelas," paparnya.

Salah satu materi pemberitaan yang dia serang adalah, pecatan dirinya sebagai menteri ESDM. "Ada saja isi beritanya, pecat Menteri ESDM. pecat wamen, pecat dirjen. Kalau dipecat semua siapa yang kerja," tanya Jero.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar pintar membaca berita. Hal itu dilihat dari narasumber berita. "kita ini harus cerdaslah, jangan bikin berita yang enggak jelas," ungkapnya.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Jero Wacik
 
Hindari Wartawan, Jero Wacik Rela Sembunyi di Toilet Perempuan
 
Menteri ESDM Segera Atur Penggunaan Biodiesel 10 Persen untuk Campuran Solar
 
Dewan Pers Persilahkan, Media Online Adukan Jero Wacik
 
Inilah Maksud Media Online Layaknya Surat Kaleng, Versi Jero Wacik
 
Menteri Jero Wacik, Status Terlapor di Bareskrim Mabes Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]