Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jerman
Jerman Paksa Cina Tekan Iran
Friday 03 Feb 2012 00:49:11

Kanselir Jerman Angela Merkel (Foto: AFP Photo)
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Kanselir Jerman Angela Merkel mendesak Cina untuk melakukan tekanan lebih besar kepada Iran, agar menghentikan program nuklir. Merkel akan membahas masalah ini secara mendalam dengan para pemimpin Cina, termasuk Presiden Hu Jintao dan Perdana Menteri Wen Jiabao.

Pemimpin Jerman berharap Dewan Keamanan PBB bisa mengeluarkan resolusi tentang Iran yang didukung oleh seluruh anggota. Hal ini disampaikannya dalam dalam kunjungan ke Beijing, Cina, Kamis (2/2).

"Jika kita membahas sanksi Eropa terhadap Iran, pertanyaannya adalah bagaimana Cina menggunakan pengaruhnya untuk memberi pemahaman kepada Iran bahwa dunia tidak memerlukan satu negara lagi dengan kekuatan nuklir," kata Merkel.

Amerika Serikat memperketat sanksi terhadap Iran, ketika Presiden Obama menandatangani UU baru pada 31 Desember 2011, yang melarang transaksi dengan bank sentral Iran. Negara-negara Barat menuduh Iran mengembangkan senjata nuklir, namun pemerintah di Teheran menegaskan program nuklir mereka untuk kepentingan damai.

Sementara itu, Uni Eropa telah melarang impor minyak mentah dari Iran, keputusan yang dikritik pemerintah Cina. Cina sejak awal menolak mendukung sanksi terhadap Iran, meski PM Wen Jiabao pada Januari lalu, sempat menyatakan bahwa pemerintah Cina tidak menyetujui upaya Iran mengembangkan senjata nuklir. Tapi Iran adalah pemasok minyak terbesar ketiga untuk Cina.

Li Xiangang, pakar di Institut Cina untuk Kajian Internasional mengatakan pemerintah Cina akan bertindak setelah Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) mengirim inspektur ke Iran. "Cina menentang penggunaan energi nuklir untuk membuat senjata. Kami setuju kalau program nuklir untuk kepentingan damai. Tapi sanksi terhadap Iran hanya akan mendorong kenaikan harga minyak dunia dan melemahkan pemulihan ekonomi global,” kata Li kepada kantor berita Reuters.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Jerman
 
• Ratusan Pelaku dalam Skandal Pelecehan Gereja Katolik Jerman Terungkap
 
• Ratusan Ribu Pencari Suaka Menghilang di Jerman
 
• Jerman Kirim Balik Migran ke Austria
 
• Ribuan Migran Tiba di Jerman dan Austria
 
• Jerman akan Tambah 100 Tank Leopard
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]