Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jerman
Jerman: Yunani Harus Patuhi Syarat Penyelamatan Ekonomi
Monday 05 Jan 2015 06:50:41

Alexis Tsipras, pemimpin kelompok oposisi dan partai kiri radikal Syriza di kongres partainya.(Foto: Istimewa)
JERMAN, Berita HUKUM - Pemerintah Jerman mengharapkan Yunani mematuhi persyaratan kesepakatan bantuan internasional, kata juru bicara Kanselir Angela Merkel.

Tetapi Georg Streiter menolak mengomentari sejumlah laporan yang menyebutkan Berlin saat ini puas bahwa eurozone dapat menghentikan keluarnya Yunani dari blok ekonomi tersebut.

Yunani dijadwalkan mengadakan pemilihan umum bulan Januari dan partai antipenghematan Syriza berada pada peringkat atas jajak pendapat.

Syriza menginginkan perundingan kembali persyarakatan bantuan internasional.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, tiga lembaga yang sering disebut dengan istilah troika -Uni Eropa, Dana Moneter Internasional, dan Bank Sentral Eropa- mendukung janji pemberian bantuan £188 miliar dengan imbalan Yunani harus melakukan pemotongan anggaran dan reformasi ekonomi.

"Yunani telah memenuhi kewajiban di masa lalu. Pemerintah Jerman memandang negara itu akan tetap memenuhi kewajibannya terhadap troika sesuai kesepakatan," kata Streiter kepada para wartawan.

Dia menambahkan setiap pemerintahan baru harus mematuhi kewajiban kesepakatan yang dibuat pemerintahan sebelumnya.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jerman
 
Ratusan Pelaku dalam Skandal Pelecehan Gereja Katolik Jerman Terungkap
 
Ratusan Ribu Pencari Suaka Menghilang di Jerman
 
Jerman Kirim Balik Migran ke Austria
 
Ribuan Migran Tiba di Jerman dan Austria
 
Jerman akan Tambah 100 Tank Leopard
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]