Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Jepang
Jepang Tolak Rencana Korsel Bangun Monumen Perkosaan
Wednesday 28 Sep 2011 15:35:56

Para perempuan tua Korea yang pernah menjadi korban perbudakan seks tentara masa pendudukan Jepang (Foto: AP Photo)
SEOUL (BeritaHUKUM.com) – Jepang meminta Korea Selatan membatalkan rencana pembangunan monumen korban perkosaan selama pendudukan tentara Jepang di Korea.

Seperti dilansir laman berita BBC, monumen itu rencananya akan dibangun oleh sejumlah perempuan tua yang mengaku dipaksa menjadi budak seks tentara Jepang.

"Monumen perdamaian—sebutan monumen itu yang akan dibangun di dekat Kedubes Jepang di Seoul. Tapi Kementerian Luar Negeri Jepang meminta kami untuk mencegah rencana pendirian monumen perdamaian itu," kata seorang pejabat Kemenlu Korsel.

Namun permintaan tersebut, menurut seorang pejabat, sulit direalisasikan pemerintah Korsel karena pembangunan monumen di negara mereka tidak memerlukan persetujuan pemerintah

Sebuah LSM yang mewakili korban perbudakan seks tentara Jepang -seperti dilaporkan kantor berita Yonhap- menyatakan monumen akan dibangun pada Desember nanti, bertepatan dengan 1.000 hari unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban pemerintah Jepang atas kejadian tersebut.

Isu Sensitif
Demonstrasi atas perilaku tentara Jepang pada masa perang digelar secara rutin oleh para korban setiap hari Rabu di depan Kedubes Jepang. Mereka meminta permintaan maaf dan pemberian kompensasi langsung dari pemerintah Jepang. Korsel sebelumnya telah mengajukan upaya perundingan dengan Jepang tentang masalah ini, namun Jepang tidak menanggapinya.

Persoalan perbudakan seks oleh tentara Jepang selama menduduki Korea, bagaimanapun menjadi isu paling sensitif dalam hubungan kedua negara. Korea diduduki oleh Jepang secara brutal mulai tahun 1910 sampai 1945.

Jepang sejauh ini telah mengakui bahwa tentaranya selama masa perang menggunakan budak seks, tetapi menolak memberikan kompensasi langsung kepada korban. Alasan yang selalu dikemukakan adalah bahwa masalahnya sudah dituntaskan dalam perjanjian normalisasi dengan Korsel di tahun 1965.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Jepang
 
• Resesi Semakin Dalam, Jepang Dihantam Kontraksi Ekonomi Terburuk Sejak 1980
 
• Trump Kunjungi Jepang, Bertemu Kaisar Naruhito dan PM Shinzo Abe: Apa Isu Penting yang Dibahas?
 
• Banjir dan Longsor Menghantam Jepang, Korban Meninggal Capai 100 Orang
 
• Jepang Utus Kapal Perang Terbesar untuk Kawal Kapal Logistik AS
 
• PM Jepang Kunjungi Pearl Harbor Sampaikan Duka Cita
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]