Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Keadilan Hukum
Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
2017-01-20 20:25:38

Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto mantan Kasad TNI saat diskusi "Kedaulatan NKRI Tanggung Jawab Kita Semua" di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Jumat (20/1)..(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto miris melihat kondisi pemerintah dan bangsa akhir-akhir ini.

Karena itu dia menegaskan rakyat harus segera bergerak untuk melakukan pembelaan nasional.

"Kedaulatan dan kemerdekaan harus dipertahankan. Kita buat gerakan pembelaan nasional. Jangan sampai negeri ini dikuasai oleh asing dan aseng," kata Tyasno dalam diskusi "Kedaulatan NKRI Tanggung Jawab Kita Semua" di Gedung Juang, Menteng, Jakarta, Jumat (20/1).

Mantan Kepala BAIS itu juga mengaku heran dengan keadilan dan kebenaran yang semakin hari semakin bias. Menurut dia, saat ini banyak pihak yang benar namun disalahkan.

"Banyak orang yang benar disalahkan, yang salah malah dibenarkan," kata Tyasno.

Tyasno berharap keadilan dan kebenaran akan kembali tegak. Salah satu solusi yang ditawarkannya yakni kembali ke UUD 45 sebagaimana digelorakan putri proklamator Rachmawati Soekarnoputri.

"Bangsa harus diselamatkan. Takbir!" pekik Tyasno dengan lantang yang disambut teriakan "Allahu Akbar" dan "revolusi" oleh peserta.(zul/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Keadilan Hukum
 
• Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
 
• Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
 
• Pengacara, Hakim dan Hakim
 
• Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
 
• Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]