Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Jenderal Al-Sisi Akan Diseret ke Pengadilan Internasional
Thursday 15 Aug 2013 21:52:33

Anak-anak menjadi korban oleh kekejaman militer Mesir (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Surat kabar The Guardian - Inggris menyebutkan bahwa pemimpin militer di Mesir tidak akan luput dari pengadilan Internasional untuk kejahatan perang yang telah mereka lakukan, termasuk kejahatan terhadap para pendukung presiden Mursi, yang terbaru adalah peristiwa pembantaian yang berlangsung hari ini terhadap demonstran di Rabi'ah Al Adawiah dan Nahdhah Square, yang mana hal tersebut bisa diadili di hadapan pengadilan kriminal Internasional meskipun Mesir tidak ikut menandatangani "Piagam Roma untuk Hak Asasi Manusia".

Surat kabar Inggris tersebut juga menambahkan bahwa dengan eskalasi ketegangan di Mesir dan pembantaian pihak keamanan terhadap banyak pendukung Mursi hari ini, banyak dari pengacara hak asasi manusia akan menggunakan "prinsip yurisdiksi universal" untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan internasional.

Sudah saatnya bagi masyarakat internasional untuk melihat lebih dekat apa yang sebenarnya terjadi di Mesir, dan meminta pertanggung jawaban mereka (pemerintah kudeta) atas pertumpahan darah yang terjadi.

Yang jadi masalah saat ini adalah, Mesir tidak tunduk pada yuridikasi pengadilan Afrika tentang hak asasi manusia karena Mesir tidak ikut menandatangan piagam tersebut.

Ini berarti bahwa pengadilan Afrika tidak bisa mengadili kekejaman yang dilakukan oleh tentara Mesir. Begitu pula, Mesir juga bukanlah negara yang menandatangani Piagam Roma, oleh karena itu Mesir pun tidak tunduk pada Pengadilan Kriminal Internasional. Akan tetapi Guardian menambahkan, meskipun begitu, para penggagas piagam Roma telah mengetahui bahwa banyak pemerintahan yang sengaja tidak menandatangani piagam tersebut agar nantinya bisa tidak patuh.

Maka dari itu, mereka (para penyusun piagam Roma) menambahkan sebuah artikel dalam piagam tersebut untuk memberi yurisdiksi terhadap pengadilan pidana Internasional untuk menjalankan mandatnya ketika dewan keamanan PBB merujuk sebuah kasus kriminal internasional untuk diinvestigasi, seperti yang pernah diberlakukan pada kasus presiden Sudan Umar Al Bashir yang didakwa di pengadilan pidana setelah kasusnya dirujuk oleh dewan keamanan.

Guardian juga menyebutkan bahwa seharusnya negara-negara demokratis (Eropa-Amerika) tidak membiarkan demokrasi Mesir yang baru lahir ini menjadi Suriah baru, atau menjadi seperti negara-negara yang mengalami banyak kudeta dalam pemerintahannya seperti Pakistan.

Seharusnya pula, pemerintah Inggris meningkatkan rasa tanggung jawabnya dan mengambil peran kepemimpinan global terhadap masalah ini sebagai salah satu anggota tetap dewan keamanan PBB.

Yang terpenting adalah pengadilan kriminal Internasional harus segera mengambil langkah tegas terhadap pemimpin negara-negara non penandatanganan piagam Roma atau pihak ketiga yang perlu diminta pertanggung jawabannya karena telah menggunakan kekuatan mematikan untuk merusak aturan hukum dan demokrasi.

Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut berlaku juga pada tentara Mesir. Hingga berita ini diturunkan, menurut pemerintah Mesir terdapat 700 orang lebih telah tewas, namun dari pihak Ikhwanul Muslimin mengatakan yang menemui syahid sudah 2000 orang lebih, yang terdiri dari para orang tua, pemuda dan anak-anak.(grd/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]