Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jembatan
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
2020-01-07 13:59:10

APRESIASI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama dengan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Forkopimda saat Grand Opening Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar, Kamis (2/1) lalu.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jembatan Mahakam IV atau lebih dikenal dengan Jembatan Kembar, resmi dapat dilalui oleh pengedara sejak pukul 21.00, Kamis (2/1 malam lalu.

Pelaksanaan uji coba dan Open Traffic Jembatan Mahakam IV dirangkaian dengan menyalakan lampu tematik yang diakses melalui smart phone oleh Oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim.

Pada kesempatan itu, Sigit Wibowo menyampaikan, bahwa Jembatan Mahakam IV merupakan infrastruktur yang cukup lama dinantikan oleh masyarakat Samarinda. Untuk itu, ia berpesan agar fasilitas yang telah dibangun tersebut dijaga dan dirawat. "Pemerintah sudah membangun, dan sekarang tanggung jawab menjaga dan merawat adalah kewajiban kita bersama," ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, pembangunan Jembatan Mahakam IV ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jembatan Mahakam. Karena selama ini memang kerap terjadi penumpukan kendaraan di daerah jemabatan. "Tujuan lainnya ialah untuk mengurangi beban Jembatan Mahakam itu sendiri," beber pria yang akrab disapa Sigit ini.

Selain itu anjut dia, sesuai dengan pesan pak Gubernur, kendaraan yang dapat melintas di atas Jembatan Mahakam IV dikhususkan hanya roda dua dan roda empat dengan maksimal beban jembata hanya delapan hingga sepuluh ton. "Sementara untuk kendaraan yang memiliki beban yang berat seperti truk saat ini masih dilarang melintas," sebut Politikus PAN ini.

Sebagai informasi, total dana pembangunan jembatan ini mencapai Rp 640 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kaltim dan skema pembiayaan dengan multi-years contract (MYC). Anggaran jalan pendekat sisi Samarinda Kota senilai Rp 227,7 miliar dan sisi Samarinda Seberang Rp 228,8 miliar. Sementara bentang tengah sekitar Rp 184,2 miliar.

Jembatan Mahakam IV sendiri menjadi jembatan yang akan menunjang lalu lintas masyarakat Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir menuju pusat kota. Jembatan Kembar melengkapi tiga jembatan besar di Samarinda yang membentang di Sungai Mahakam. Sebelumnya sudah ada Jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahkota II.(hms6/dprd/bh/gaj)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]