Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jembatan
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
2020-01-07 13:59:10

APRESIASI : Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo bersama dengan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Forkopimda saat Grand Opening Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar, Kamis (2/1) lalu.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jembatan Mahakam IV atau lebih dikenal dengan Jembatan Kembar, resmi dapat dilalui oleh pengedara sejak pukul 21.00, Kamis (2/1 malam lalu.

Pelaksanaan uji coba dan Open Traffic Jembatan Mahakam IV dirangkaian dengan menyalakan lampu tematik yang diakses melalui smart phone oleh Oleh Gubernur Kaltim Isran Noor dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kaltim.

Pada kesempatan itu, Sigit Wibowo menyampaikan, bahwa Jembatan Mahakam IV merupakan infrastruktur yang cukup lama dinantikan oleh masyarakat Samarinda. Untuk itu, ia berpesan agar fasilitas yang telah dibangun tersebut dijaga dan dirawat. "Pemerintah sudah membangun, dan sekarang tanggung jawab menjaga dan merawat adalah kewajiban kita bersama," ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, pembangunan Jembatan Mahakam IV ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jembatan Mahakam. Karena selama ini memang kerap terjadi penumpukan kendaraan di daerah jemabatan. "Tujuan lainnya ialah untuk mengurangi beban Jembatan Mahakam itu sendiri," beber pria yang akrab disapa Sigit ini.

Selain itu anjut dia, sesuai dengan pesan pak Gubernur, kendaraan yang dapat melintas di atas Jembatan Mahakam IV dikhususkan hanya roda dua dan roda empat dengan maksimal beban jembata hanya delapan hingga sepuluh ton. "Sementara untuk kendaraan yang memiliki beban yang berat seperti truk saat ini masih dilarang melintas," sebut Politikus PAN ini.

Sebagai informasi, total dana pembangunan jembatan ini mencapai Rp 640 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD Kaltim dan skema pembiayaan dengan multi-years contract (MYC). Anggaran jalan pendekat sisi Samarinda Kota senilai Rp 227,7 miliar dan sisi Samarinda Seberang Rp 228,8 miliar. Sementara bentang tengah sekitar Rp 184,2 miliar.

Jembatan Mahakam IV sendiri menjadi jembatan yang akan menunjang lalu lintas masyarakat Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir menuju pusat kota. Jembatan Kembar melengkapi tiga jembatan besar di Samarinda yang membentang di Sungai Mahakam. Sebelumnya sudah ada Jembatan Mahakam, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Mahkota II.(hms6/dprd/bh/gaj)


 
Berita Terkait Jembatan
 
• Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
• Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
• Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
• KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
• Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]