Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jembatan
Jembatan Kukar Sudah Bermasalah Sejak Awal
Thursday 12 Jan 2012 01:51:13

Jembatan Kutai Kartanegara yang ambruk akibat kesalahan sejak awal pembangunan. Kejadian ini menelan korban puluhan jiwa dan belasan orang dinyatakan hilang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim investigasi ambruknya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) menyimpulkan bahwa jembatan sepanjang 710 meter di atas sungai Mahakam, Kalimantan Timur (Kaltim), runtuh akibat akumulasi berbagai kelemahan. Hal ini mulai perencanaan, pelaksanaan sampai tahap operasi.

"Kegagalan pada sistem sambungan, antara batang hanger dan kabel utama, pada dasarnya terjadi akibat akumulasi masalah sejak jembatan direncanakan," kata ketua tim investigasi, Prof. Ir. Iswandi Imran dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Rabu (11/1).

Salah-satu indikasi kelemahan yang ditemukan oleh tim, antara lain terletak pada pengetahuan tentang umur struktur, sifat material, keseimbangan, sistem sambungan, erosi bahan, hingga pengetahuan testing laboratorium. "Ini semua berakumulasi, sehingga terjadilah keruntuhan jembatan gantung itu," jelas dia.

Kelemahan lain yang dijumpai tim investigasi adalah pengetahuan yang minim tentang konstruksi jembatan gantung. "Di Indonesia hanya ada tiga jembatan gantung, dan kita belum berpengalaman. Sayangnya, kondisi ini tidak diatasi dengan meminta masukan, saran dari pakar ahli, praktisi yang seharusnya diundang dari luar negeri," ungkap Iswandi.

Tim investigasi yang terdiri sebelas orang ahli konstruksi dari berbagai perguruan tinggi, dibentuk Kementerian PU, sejak sekitar dua bulan lalu. Mereka melakukan penyelidikan, dengan mengecek langsung bangkai jembatan, mewawancarai saksi dan orang-orang terkait, serta menganalisa hasil temuannya.

Meski demikian, hasil audit tim investigasi bentukan Kementerian PU ini, tidak menyebut siapa yang harus bertanggung jawab atas kesalahan ini. "Temuan ini tidak untuk menyalahkan pihak tertentu, tapi untuk mencari apa yang kurang benar dan kemudian diluruskan," kata Iswandi.

Sementara itu, Menteri PU Djoko Kirmanto mengatakan, persoalan hukum di balik runtuhnya jembatan bukanlah wewenang tim ahli. "Sejak semula saya membentuk tim untuk mencari penyebab keruntuhan jembatan, hanya dari sisi teknik konstruksi, agar tidak terjadi kesalahan di masa datang," jelasnya.

Tetapi, menurut dia, pihaknya bersedia memberikan hasil audit ini jika aparat hukum membutuhkan untuk menindaklanjutinya. Namun, pemerintah menolak melakukan moratorium pembangunan jembatan gantung, Djoko menolaknya. "Saya kira itu tidak bijak. Pemerintah akan tetap membangun (jembatan gantung) dengan kehati-hatian, dan mencari knowledge yang lebih baik, agar hasil lebih baik," tandas Djoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, jembatan Kukar baru berumur sekitar 10 tahun itu, runtuh pada akhir November 2011 lalu. Dalam peristiwa ini, sebanyak 24 orang tewas, 39 orang luka dan 12 orang lainnya dinyatakan hilang. Polda Kaltim telah menetapkan tiga tersangka dengan tuduhan melakukan kelalaian.(bbc/ind)


 
Berita Terkait Jembatan
 
• Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
• Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
• Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
• KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
• Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]