Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Anak
Jelita Sakit 2 Tahun dan Tersiksa Penyakit Hydrocephalus, Keluarga Mengharapkan Tangan Peduli
Sunday 11 Oct 2015 12:32:03

Jelita dan Ibu Siti Hadijjah saat ada di DPP Garda Nusantara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/10).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewi Ayu Jelita anak balita yang berumur 2 tahun dan sudah sekitar 2 tahun lamanya ini juga mengalami penyakit Hydrosapalus atau cairan dikepala yang membengkak.

Buah hati dari ibu Siti Hadijjah ini sudah hampir 2 tahun lamanya merawat anaknya yang mengalami penyakit ini. keluarga yang berasal dari Kota Baru Kalimantan Selatan, dianjurkan dari pihak Rumah Sakit yang berada dari Banjarmasin untuk dirawat dan berobat di RSCM Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jelita sapaan manis putri kecil yang sedang sakit yang sempat dirawat di salah satu RS dikota Banjarmasin, namun keluarga merasa tidak puas dengan hasil dan perawatan di RS tersebut. Lalu pihak komunitas peduli LSM Garda Nusantara DPC Kota Baru Kalsel menganjurkan untuk membawa Jelita agar dirawat ke RS yang lebih baik yang ada di Jakarta.

"Lahirnya normal, setelah kelahiran Jelita berumur 1,5 bulan Jelita mengalami sakit panas (demam) beserta muntah-muntah," ujar Nenek Jelita, yang bernama Aisyah Siti Haidah, yang juga ikut serta berjuang mengantarkan cucunya untuk dirawat ke RS di Jakarta.

Tambah Aisyah menceritakan, kalau kesehariannya, Jelita selalu mengalami kejang-kejang, sulit tidur dan sering muntah-muntah.

"Susah juga buang air besar (BAB), lalu harus pake mikrolak obat mengeluarkan BAB. Jelita selama 2 tahun ini susah tidur," ujar Nenek Jelita ini, penuh dengan isak tangis yang mengharapkan belas kasihan bantuan tangan yang peduli akan nasib cucunya.

Diharapkan juga, dalam hal ini kiranya pihak RS yang akan dikunjungi mereka tidak mempersulit prosedur pendaftaran Jelita untuk dapat dirawat dan berobat dii RS yang dituju nanti, karenanya Jelita rencana akan mengunakan kartu BPJS. Hingga berita ini diturunkan Jelita belum juga didaftarkan ke RSCM yang dituju.(bh/bar)


 
Berita Terkait Anak
 
• Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
• Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
• Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
• Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
• Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]