Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
Thursday 14 Mar 2013 09:38:02

Ilustrasi, Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 terancam tak bisa lagi menjalani sidang vonis. Jelang, pembacaan vonis, hari ini Kamis (14/3), istri M Nazaruddin ini masih muntah-muntah. Itu artinya, sidang hari ini terancam ditunda lagi setelah Kamis lalu juga ditunda lantaran sakit.

Kamis 7 Maret 2013 lalu, persidangan isteri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu juga sempat ditunda lantaran masih dibekap sakit. Kamis hari ini, sidang vonis ini rencananya akan digelar pukul 10:00 WIB.

Elza Syarief, Kuasa hukum Neneng mengatakan, kondisi kliennya saat ini masih dalam kondisi sakit. Ia tidak bisa memastikan apakah nanti Neneng akan mengikuti persidangan atau tidak. Menurutnya, kondisi Neneng saat ini semakin buruk karena sering muntah-muntah.

"Kemarin masih muntah-muntah dan suka pingsan-pingsan, makanya saya juga belum tahu apakah bisa ikut sidang atau tidak nanti," kata Elza saat dihubungi wartawan, Kamis pagi.

Neneng, kata Elza, saat ini sudah berada di Rutan, itu artinya ia sudah keluar dari rumah sakit Bhayangkara. Namun ia juga tidak mengetahui penyakit pastinya kliennya itu. "Saya juga kurang tahu, kayaknya diperut atau lambungnya sakit, waktu itu kan sudah dibawa ke Rumah Sakit, tapi sekarang sudah di Rutan," terangnya.

Seperti diberitakan, Neneng merupakan terdakwa yang dituntut JPU 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Perempuan memakai cadar itu saat ini juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 2,6 miliar yang diduga hasil dari korupsi.

Dalam dakwaan JPU, Neneng dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mengenai penggiringan proyek ke salah perusahaan, Neneng juga dianggap telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]