Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pemilu 2014
Jelang Pilpres, Presiden SBY Ingatkan Jangan Ada Tindakan Main Hakim Sendiri
Thursday 03 Jul 2014 23:30:42

Presiden SBY saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas dengan jajaran Polhukam di Kantor Presiden, Jakarta Kamis (3/7).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, negara juga pemerintah , ingin memastikan bahwa pemilihan umum 2014, baik pemilihan legislatif maupun presiden, berjalan baik, berlangsung secara demokratis, damai. Damai dalam arti aman, tertib dan lancar.

Terkait dengan itu, Presiden SBY mengingatkan, penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peran penting. Namun, katanya, pengamanannya, serta penjagaan ketertibannya, menjadi tugas kepolisian dan TNI.

"Saya tidak ingin ada tindakan-tindakan yang tidak seharusnya terjadi pasca pemungutan suara. Apakah aksi kekerasan, ataupun tindakan destruktif dan main hakim sendiri, dari manapun datangnya," tegas Presiden SBY saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas dengan jajaran Polhukam di Kantor Presiden, Jakarta Kamis (3/7).

Aksi dan tindakan merusak, menurut Presiden, akan mencoreng perjalanan pematangan dan konsolidasi demokrasi yang selama ini telah berlangsung dengan baik di Indonesia.

Untuk itu, Presiden SBY mengingatkan kepada jajaran kepolisian, dibantu jajaran TNI, untuk siap melaksanakan tugas pengamanan pemilihan presiden 2014.

Selain Polri dan TNI, Presiden SBY meminta seluruh elemen masyarakat ikut menjaga ketertiban, keamanan dan kedamaian proses pemilihan umum.

Masyarakat, kata Presiden, harus mencegah tindakan yang merobek kedamaian, keamanan dan ketertiban tersebut.

Rapat terbatas bidang Polhukam ini selain dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, juga dihadiri oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Panglima TNI Jendral Moeldoko, Kapolri Jendral Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BIN Marciano Norman, dan para kepala staf angkatan.(WID/Setkab/ES/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]