Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Jelang Penerapan 'New Normal', Pemerintah Perketat PSBB di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota
2020-05-26 12:12:46

Presiden RI Joko Widodo didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau stasiun MRT Bundaran HI Jakarta.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Pusat mengambil langkah untuk memperketat penjagaan di tiap lokasi keramaian dengan melibatkan aparat TNI dan Polri, khususnya di sejumlah wilayah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan PSBB, dan menjelang penerapan 'New Normal' atau penerapan (aktivitas) normal yang baru.

"Memastikan mulai hari ini akan digelar oleh TNI dan Polri, pasukan untuk berada di titik-titik keramaian dalam rangka mendisiplinkan, lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai PSBB," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai meninjau Stasiun MRT Bundaran HI, didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (26/5) pagi.

Jokowi menyebut pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan secara masif ini akan digelar di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

"Akan digelar di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota mulai hari ini," kata Jokowi.

Ia pun berharap, pendisiplinan ini mampu menekan penurunan kurva penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19.

"Sehingga kita harapkan kedisiplinan yang kuat dari masyarakat akan semakin terjaga," ujarnya.

"Dan kita harapkan nantinya dengan dimulainya TNI dan Polri ikut secara masif mendisiplinkan ini, menyadarkan, mengingatkan masyarakat, kita harapkan kurva dari penyebaran Covid ini akan semakin menurun," jelas Jokowi.

Sementara, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya bersama Polri akan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 di 1.800 objek di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Objek tersebut meliputi pariwisata hingga pasar rakyat.

"Seperti yang disampaikan Presiden (penerapan New Normal) adalah 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota. Objeknya adalah tempat-tempat lalu lintas masyarakat, mal-mal, pasar rakyat, dan tempat pariwisata," kata Hadi.

Adapun tahap pertama pelaksanaan pendisiplinan menjelang penerapan New Normal, akan dilaksanakan secara serentak di 4 wilayah, yaitu di DKI Jakarta khususnya di kawasan Bundaran HI, Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]