Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Jelang Libur Nataru, Komisi V Pastikan Penerapan Prokes Diperketat
2020-12-06 13:54:58

Ilustrasi. Tampak kerumunan para wisatawan lokal yang mayoritas tanpa menggunakan masker saat Pandemi Covid-19 di salah satu Curug di Bogor, Jawa Barat.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang libur perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Komisi V DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik guna memastikan kesiapan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 diterapkan dengan ketat. Memimpin tim kunjungan, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhamad Arwani Thomafi menilai kesiapan sarana dan prasarana pendukung di Bandara Ahmad Yani, Pelabuhan Tanjung Emas dan Stasiun Tawang di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, sudah terlihat cukup baik.

"Perlu diingat, yang perlu dilakukan sekarang tidak hanya soal faktor keselamatan, tidak hanya soal pelayanan, tetapi juga bagaimana penerapan protokol kesehatan itu betul-betul bisa dilakukan secara konsisten. Kami ingatkan itu kepada penanggungjawab transportasi publik baik di laut di darat maupun di udara, kita minta penerapannya di semua harus sama," kata Arwani usai memimpin rapat kesiapan infrastruktur dan transportasi Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jateng, Jumat (4/12).

Meski pemerintah memutuskan untuk memotong cuti bersama pada tanggal 28, 29, 30 Desember mendatang, Arwani mengatakan pemerintah tetap perlu mengantisipasi adanya lonjakan pergerakan masyarakat yang hendak berlibur. Pemerintah perlu juga memperhatikan fasilitas sarana publik. Terlebih kasus positif Covid-19 di Indonesia sempat menyentuh angka 8.300 kasus hanya dalam waktu satu hari.

"Masyarakat tentu tidak bisa diberikan pilihan untuk tidak melakukan perjalanan, terutama sekali untuk hal hal yang bersifat penting seperti perayaan Natal dan Tahun Baru. Saya kira perjalanan bisa dilakukan, tetapi ingat selalu laksanakan protokol kesehatan secara ketat. Banyak kasus Covid-19 bergantung pada penerapan protokol kesehatan, tidak hanya angkutan umum, tetapi juga fasilitas publik seperti tempat ibadah, rest area, hingga tempat wisata, harus jadi perhatian pemerintah," imbau politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Penerapan checking point di sejumlah tempat wisata juga tak boleh luput dari perhatian pemerintah setempat. Arwani bahkan juga mengatakan jika diperlukan, maka pemeriksaan di sejumlah perbatasan juga bisa dilakukan. "Boleh ada liburan, tetapi semua kegiatan tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Sekarang tren (kasus) justru semakin naik, kita juga berharap pemerintah ada upaya pengetatan itu, kalau perlu ada check point juga di tempat wisata. Prinsipnya penegasan perketat protokol kesehatan, jangan sampai kendor lagi," pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, dan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, jajaran Ditjen Bina Marga, Ditjen SDA, Ditjen Cipta Karya, dan BPJT Kementerian PUPR, Angkasa Pura I, Pelindo III, ASDP Indonesia Ferry, PT Pelni, BMKG dan Basarnas, hingga jajaran Pemprov dan Polda Jawa Tengah.

Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat memaparkan kesiapsiagaan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 akan berlangsung selama 18 hari atau mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Pihaknya juga terus melakukan berbagai monitoring guna memastikan protokol kesehatan di seluruh bandara Jateng tetap terjaga dan penerbangan berjalan lancar. Berbagai posko terpadu, posko keamanan, dan posko pemeriksaan juga mulai diberlakukan.

"Rencananya kami juga akan melakukan screening test di sejumlah rest area hingga sejumlah objek wisata, bekerjasama dengan Dinkes Jateng. Ini kita lakukan karena situasi Covid, tugas kita harus lebih menegakkan protokol kesehatan secara tegas bagi kepada masyarakat sebagai penumpang maupun pada petugas lapangan. Posko-posko akan ada di bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun sebagai penyelenggaraan operasi Nataru," kata Kadishub Jateng.

Anggota Komisi V DPR RI yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Gatot Sudjito, Tubagus Haerul Jaman, dan Hasan Basri Agus dari Fraksi Partai Golkar, Eddy Santana Putra, Mulyadi, Sudewo, Novita Wijayanti, dan Sumail Abdullah dari Fraksi Partai Gerindra, Soehartono (Fraksi Partai NasDem), Dedi Wahidi dan Syafiudin dari Fraksi Partai PKB, Lasmi Indaryani (Fraksi Partai Demokrat), Suryadi Jaya Purnama (Fraksi PKS), dan Sungkono (Fraksi PAN).(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]