Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Jelang Idul Fitri, FKUB Banten Imbau Masyarakat Tetap Sholat di Rumah dan Tidak Mudik
2020-05-22 13:48:53

Wakil Ketua FKUB Banten, KH.Ahmad Imron (tengah).(Foto: BH /mos)
BANTEN, Berita HUKUM - Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten, KH. Ahmad Imron mengimbau semua pihak khususnya masyakarat Banten, agar tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Pria yang biasa disapa Gus Imron ini menekankan, masyarakat sebaiknya mematuhi anjuran pemerintah untuk tetap menjalankan ibadah di rumah masing-masing. Hal tersebut, kata dia, penting untuk diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran wabah yang telah merenggut ribuan nyawa penduduk Indonesia tersebut.

"Karena ajaran agama menjelaskan tentang mencegah kerusakan harus didahulukan ketimbang menghadirkan kebaikan, hal-hal yang baik menurut masyarakat dari sisi agama, dampak sosialnya belum tentu baik juga bagi masyarakat. Jadi kita harus mendahulukan pencegahan dibandingkan menghadirkan kebaikan, ini berlaku untuk misalnya sholat di rumah saja, sholat di masjid baik tapi kalau kemudian sholat di Masjid, semakin tersebarnya Covid-19, yang sehat malah terpapar oleh orang yang sakit itu dampaknya akan lebih buruk. Maka pilihan sholat di rumah jauh lebih aman, jangan sampai terpapar Covid-19. Ini pun juga dengan hal-hal lainnya," kata Gus Imron, Jumat (22/2).

Terlebih, jelang perayaan Idul Fitri dalam waktu dekat ini, Gus Imron yang juga pengurus PWNU Banten itu pun berharap masyarakat cukup melangsungkan Sholat Ied di rumah.

"Negara sudah menginstruksikan dari sudut pandang agama dan fatwa sudah sangat jelas juga terkait dengan sholat Idul Fitri, baiknya di rumah saja. Yang kita harus dahulukan adalah kesehatan masyarakat. Itu jauh lebih penting dibandingkan memaksakan pelaksanaan agama dengan nafsu bukan dengan ilmu. Ini dampaknya akan bahaya. Beragama itu harus dengan akal dan nalar yang sehat bukan dengan nafsu membabi buta," ujar pengasuh Pondok Pesantren Darul Falahiyah ini.

Selain itu, dia menyebutkan tradisi masyarakat pada jelang dan saat Idul Fitri yaitu mudik dan mengunjungi sanak saudara, agar tidak dilakukan.

"Mengajak sekaligus mengimbau masyarakat pada tahun ini sebaiknya tidak mudik dan dirumah saja bersama keluarga tercinta. Silaturahmi bisa diacarakan secara online atau melaui medsos," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]