Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
2021-05-20 16:22:16

Tampak pelaku utama (berbaju orange) kasus perampokan disertai pemerkosaan di Bekasi yang berhasil ditangkap Jatanras Polda Metro.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rangga Trias Saputra alias inisial RTS (26) pelaku utama kasus perampokan dan disertai pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat. RTS diciduk polisi di Desa Nanggung Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan itu berhasil setelah polisi melakukan pencarian intensif terhadap tersangka.

"Kita amankan tersangka di Desa Nanggung Kabupaten Bogor, di tempat saudara RTS tadi malam," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan 2 orang pelaku perampokan disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara Bekasi Barat pada Sabtu (15/5/2021). Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (28) dan AH (36).

RP merupakan pelaku yang memboncengi RTS serta mengawasi keadaan sekitar, sedangkan AH terlibat sebagai penadah barang hasil curian, yaitu telepon seluler (ponsel).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Perampokan
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]