Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Jasin: Calon Tersangka yang Pernah Diperiksa KPK
Monday 14 Nov 2011 22:02:23

M Jasin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi petunjuk siapa sosok yang akan menjadi tersangka baru terkait penyidikan kasus suap dalam pembangunan Wisma Atlet. Tapi petunjuk itu, tetap saja tidak menjawab identitas calon tersangka itu.

Calon tersangka baru itu, bisa berasal dari kalangan anggota DPR yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi. “Tapi bisa iya, bisa juga tidak," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).

KPK baru akan mengumumkan kepada publik siapa tersangka yang dimaksud tersebut, jika penetapan atas hal tersebut sudah ditandatangani. Dalam kasus ini sendiri, sejumlah anggota DPR pernah diperiksa KPK. Mereka antara lain adalah Benny K Harman, Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster, dan Anas Urbaningrum. Selain itu, empat pimpinan Banggar juga telah diperiksa tim penyidik.

Dalam kesempatan ini, Jasin membantah tudingan bahwa KPK sengaja menggantungkan nama calon tersangka kasus tersebut. Justru, KPK dalam waktu dekat segera mengumumkan tersangka baru kasus itu. “Jika Pak Busyro sudah menyampaikan seperti itu, tentu ada konsekuensinya. Konsekuensinya tentu saja untuk segera diumumkan,” jelas dia.

Jasin juga membantah anggapan bahwa lembaga antisuap itu bermain-main wacana. Ia juga menepis tudingan dari partai-partai, seperti Partai Demokrat dan PDIP yang menilai hal ini merugikan citra parpol. “Kami tidak menunjuk ke partai tertentu. Yang disampaikan Pak Busyro dan saya masih umum," imbuh dia.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]