Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Banjir
Jangan Saling Menyalahkan Atas Bencana Banjir Jabodetabek
2020-01-03 13:57:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie berharap agar seluruh pihak tidak saling menyalahkan atas peristiwa bencana banjir yang tengah melanda beberapa wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Bencana banjir ini sejatinya bukan yang pertama kali terjadi di ibukota dan beberapa kota sekitarnyam, namun sudah beberapa kali terjadi. Oleh karenanya saya berharap di tengah musibah ini seluruh pihak menahan diri untuk tidak saling menyalahkan atas peristiwa ini," ujar Ida saat mengunjungi dan memberikan bantuan kepada Korban Banjir di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Ia mengatakan bahwa bencana banjir tersebut juga merupakan tanggung jawab seluruh pihak, tak terkecuali masyarakat dan aparat pemerintah terendah yang berada dilingkungannya, yakni RT (rukun tetangga). Terutama tanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, sebut saja tidak membuang sampah sembarangan dan sebagainya.

"Ketika diri sendiri saja tidak bisa menjaga kebersihan lingkungan sendiri, maka jangan mencoba menyalahkan orang lain ketika terjadi bencana. Yang lebih penting saat ini bagaimana menanggulangi bencana agar tidak sampai jatuh korban jiwa dan kerugian yang lebih besar lagi. Itu pun merupakan tanggung jawab seluruh pihak," papar Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

Politisi dari fraksi Partai Golkar ini menilai, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang notabene merupakan mitra kerjanya di Komisi VIII DPR RI sudah cukup baik dalam melakukan penanganan pasca banjir. Baik dalam hal kecepatan dan ketepatan menangani korban bencana.

Ia berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan, tentu tidak hanya oleh BNPB saja, melainkan juga instansi sejenis di bawahnya seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) termasuk juga Tanggap Siaga Bencana (Tagana).

Sementara dari sisi legislasi, menurut Ida, ia bersama rekan-rekannya di Komisi VIII DPR RI akan merevisi dan membahas Undang-Undang Penanggulangan Becana yang saat ini sudah dalam masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Dengan kesadaran dan kepedulian yang tinggi dari seluruh pihak atas kebersihan dan kondisi lingkungan. Ditambah dengan payung hukum yang jelas tentang penanggulangan bencana, maka ia meyakini bencana sejenis tidak akan terulang lagi. Paling tidak, kerugian jiwa dan materi dapat dimininalisir.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]