Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Jangan Pilih Parpol Perampok Frekuensi Publik
Monday 07 Apr 2014 16:28:29

Waspadai informasi yang bias dari 6 stasiun televisi yang terafiliasi dengan parpol.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setahun menjelang Pemilu 2014, kami mencatat ada tiga partai politik yang dengan masif dan sewenang-wenang telah mengeksploitasi stasiun televisi untuk kepentingan kelompoknya semata. Padahal untuk bisa bersiaran, stasiun televisi menggunakan frekuensi milik publik yang diamanatkan UU Penyiaran agar dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, bukan segelintir konglomerat atau partai politik.

Tapi pada kenyataannya, hal itu dilanggar justru oleh beberapa partai politik, yakni institusi yang seharusnya memahami hak publik atas frekuensi dan peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Partai politik tersebut malah menunggangi stasiun TV dan mengabaikan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Karena itu kami menyerukan kepada rakyat Indonesia untuk tidak memilih calon legislatif dari Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Hanura dalam Pemilu Legislatif 2014.

Ketiga partai ini adalah yang petingginya memiliki stasiun televisi. Metro TV dimiliki oleh Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem. RCTI, MNC TV, dan Global TV dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo, yang adalah calon wakil presiden sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu dari Partai Hanura. Sedangkan TV One dan ANTV adalah stasiun televisi yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie, Ketua Umum dan calon presiden dari Partai Golkar. Sehingga, informasi dari keenam stasiun TV propaganda ini bias kepentingan politik yang menyebabkan isinya cenderung bersifat memihak, tidak akurat, dan cemar.

Melalui frekuensi publik, ketiga partai politik dan tokoh-tokohnya tersebut mendapatkan keuntungan yang tidak bisa dimiliki oleh partai politik lainnya—padahal tiap partai politik harus mendapatkan kesempatan yang sama dan setara. Lewat program non-berita, iklan, dan program berita, kemunculan mereka memperlihatkan arogansi dan kecurangan dalam memburu kekuasaan. Produk jurnalistik dipaksa untuk bersikap partisan dan menghamba pada partai politik, bukan kepada publik. Kuis rekayasa dan reality show murahan juga dibuat demi meraup simpati publik. Kritik yang dialamatkan kepada tokoh dari partai politik lain dilakukan terutama bukan untuk kepentingan publik, tapi semata-mata demi menggebuk musuh politik. Bahkan, penggalangan dana bencana yang dilakukan stasiun TV, yang berasal dari dana pemirsa, juga diselewengkan untuk kepentingan kampanye politik.

Pesta demokrasi harus menjadi kemenangan bagi rakyat, pertama-tama dengan tidak memberikan tempat bagi mereka yang telah berlaku tidak adil dan lalim. Masa menjelang Pemilu harus dijadikan ujian bagi mereka yang sedang membujuk dukungan rakyat. Dan mereka yang gagal dalam ujian adalah mereka yang telah merampok frekuensi milik publik untuk memenuhi ketamakan diri dan kelompoknya.

Selain ajakan untuk tidak memilih parpol perampok frekuensi, kami juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mengandalkan informasi dari beberapa stasiun televisi yang bias kepentingan politik. Waspadai dan kritisilah informasi yang disiarkan oleh RCTI, Global TV, MNC TV, TV One, ANTV, dan Metro TV. Keenam stasiun televisi ini tidak layak dijadikan rujukan dalam menentukan pilihan politik warga dalam Pemilu 2014. Publik mesti selalu cermat dan mencari sumber informasi pembanding dari media massa lainnya yang lebih dapat dipercaya.

Kami juga menuntut agar Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjalankan perannya dengan sebaik-baiknya dan setegas-tegasnya. Dewan Pers dan KPI wajib menghukum media massa yang tidak independen dan menunjukkan dosa mereka ke publik. Kemenkominfo dan KPI perlu mempertimbangkan pencabutan izin siaran bagi stasiun televisi yang telah gagal menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan masyarakat luas. Kami juga menyayangkan gugus kerja antara KPI, Bawaslu, dan KPU yang berkinerja buruk, lamban, dan ragu-ragu.(bhc/rat/sp)



 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]