Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM
Jangan Kaget! Harga BBM Pertamina Sudah Naik, Ini Daftarnya
2021-09-20 06:45:35

Ilustrasi. Nozzle POM SPBU Pertamina.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Pertamina (Persero) perusahaan Badan usaha milik negara (BUMN) resmi melakukan penyesuaian harga untuk dua jenis bahan bakar yang mereka jual, yakni Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, Minggu (19/9). Berdasarkan pengumuman di halaman resmi Pertamina, kenaikan harga tersebut ternyata sudah dimulai sejak 18 September 2021.

Untuk harga Pertamax Turbo naik dari Rp 9.850 per liter menjadi Rp 12.300 per liter.

Selanjutnya, harga Pertamina Dex naik dari Rp 10.200 per liter menjadi Rp 11.150 per liter. Harga dari kedua jenis BBM tersebut akan berbeda di sejumlah daerah. Penyesuaian harga BBM tersebut sesuai dengan aturan pemerintah melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

"Penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Putut Andriatno dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Putut Andriatno menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

"Betul, telah disesuaikan harga hanya untuk Pertamax Turbo dan Pertamina Dex, produk lain tidak mengalami perubahan harga," ungkap dia dalam keterangan resminya, Minggu (19/9).

Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp 12.300 per liter dan Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp 11.150 per liter untuk wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen. Sebelumnya harga Pertamax Turbo Rp 9.850 dan Pertamina Dex Rp 10.200.

Artinya, Pertamax Turbo naik Rp 2.450 dan Pertamina Dex Rp 950. "Meski mengalami penyesuaian, harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex ini masih paling kompetitif jika dibandingkan dengan produk setara. Penyesuaian harga ini juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan masih dibawah batas yang ditetapkan," tuturnya.

Untuk informasi lengkap mengenai seluruh harga produk Pertamina terbaru, masyarakat dapat mengakses website berikut https://pertamina.com/id/news-room/announcement atau dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Untuk jenis lain, seperti Pertalite, Pertamax, dan Dexlite harganya masih sama.

Berikut harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta:

1. Pertalite Rp 7.650 per liter

2. Pertamax Rp 9.000 per liter

3. Pertamax Turbo Rp 12.300 per liter

4. Dexlite Rp 9.500 per liter

5. Pertamina Dex Rp 11.150 per liter.(rdo/jpnn/jawapos/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]