JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menanggapi permintaan SP3 Fadel Muhammad. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa, kasus penyimpangan dana APBD Rp 5,4 miliar tersebut masih berjalan, dan tidak ada pelimpahan.
"Bagaimana dilimpahin kesini, mengeluarkan surat perintah kan disana, kan begitu, nanti akan diselesaikan oleh daerah," kata Andhi Nirwanto kepada para Wartawan, Jumat (15/3).
Fadel Muhammad ditetapkan sebagai Tersangka korupsi, sejak Mei lalu dalam kasus APBD Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar yang ternyata diselewengkan. Dan penghentian kasus (SP3) digugat praperadilan oleh Gorontalo Corruption Watch, hingga akhirnya gugatan dikabulkan, yang akhirnya menjadikan mantan Gubernur Gorontalo tersebut ditetapkan menjadi Tersangka.
Selain itu desas desus yang berhembus bahwa, tidak ada keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini sehingga seperti menggantung, dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
"Tidak ada yang menggantung, kasus Fadel dalam pemberkasan," ujar Setia Untung di ruangannya. Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Godang Riadi Siregar, dalam hal ini telah memeriksa sebanyak 43 orang terkait kasus ini.
45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat itu menerima Rp 114 juta setiap orang. Pembagian dana Rp 5,4 miliar tersebut berawal dari Surat Kesepakatan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa. Amir Piola Isa.(bhc/mdb) |