Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Jalur KA Pantura Jawa Akan Dioperasikan Pada Akhir 2013
Tuesday 19 Feb 2013 10:26:18

Jalur rel Kereta Api.(Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Setelah pembebasan lahan telah mencapai 68,7%, Kementerian Perhubungan menyatakan jalur ganda kereta api pantai utara Jawa senilai Rp 9,8 triliun akan mulai dioperasikan pada akhir 2013.

Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan Tundjung Inderawan menjelaskan berdasarkan kemajuan realisasi fisik pembebasan lahan jalur ganda kereta api pantura per 10 Februari 2013 telah mencapai 68,7%.

“Jalur ganda posisi terakhir kurang lebih 68,7 % dan kita harapkan secara keseluruhan Desember 2013 selesai 100 persen. Secara parsial (jalur KA) hingga Semarang dapat selesai dikerjakan sebelum lebaran dan lebaran digunakan,” ujarnya, Senin (18/2).

Dia memaparkan proses pembebasan lahan dilapangan berjalan secara variatif karena ada pemilik lahan yang setuju dan ada warga yang belum menyepakati harga tanah yang akan dibayar.

Tundjung menyatakan pihaknya pada Juni 2013 akan menyelesaikan pemindahan pipa air milik PT Petrokimia Gresik yang terkena pembangunan jalur ganda sepanjang 9,1 km di Lamongan-Jawa Timur.

Dia menambahkan pipa air milik PT Petrokimia Gresik sepanjang 12,9 km dan 3,8 km telah direlokasi.

Pipa air milik PT Peterokimia Gresik itu menghambat pelaksanaan konstruksi jalan rel sehingga pemasangan rel belum bisa dilakukan.

Dia memaparkan pihaknya juga akan memindahkan pipa PT Pertamina yang terkena pembangunan jalur ganda sepanjang 4,56 km namun terkendala cuaca pada musim hujan.

Pemindahan pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk, tuturnya, telah dilakukan sepanjang 15 km dan konstruksi pembangunan jalur ganda bisa dilakukan.

Dia juga menjelaskan semua pihak perlu mendukung pembebasan lahan jalur ganda kereta api pantura sepanjang 727 km agar mempercepat pengerjaan dan pengoperasian jalur ganda karena memberikan manfaat bagi banyak pihak.(bas/bsn/bhc/rby)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]