Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Julia Perez
Jalani Terapi Kejiwaan, Kejari Tunda Eksekusi Jupe
Thursday 07 Mar 2013 01:53:51

Julia Perez.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menunda upaya eksekusi terhadap terdakwa pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez (Jupe) yang telah divonis 3 bulan pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, membenarkan kabar tersebut. Penundaan dikarenakan Jupe tengah menjalani terapi kejiwaan.

"Julia Perez itu mau kita eksekusi tapi ada surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan sedang menjalani terapi. Terapi tentang kejiwaan, itu garis besarnya," ungkap Kardi ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (6/3).

Beberapa waktu lalu sempat beredar kabar bahwa Jupe tengah depresi karena keputusan MA tersebut. Ia tidak lagi rajin tampil di layar kaca seperti biasanya. Terapi tersebut akan dijalani Jupe selama 6 minggu. Selama waktu itu pula Kejari tidak akan mengganggu jalannya terapi yang dijalani oleh pelantun "Belah Duren" itu.

"Selama 6 minggu terhitung 28 Februari 2013. Orang yang sedang sakit tidak boleh kita paksakan untuk dimasukkan ke dalam penjara," terangnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (6/3).

"Saya percaya pada surat dokter, dan surat dokternya ada. Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejari Jaktim pun sudah melakukan pengecekan, nomor registrasi pendaftaran pun ada di sana atas nama yang bersangkutan," tekannya.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Julia Perez
 
Ruben Onsu Kabarkan Julia Perez Meninggal Dunia
 
Beri Sumbangan Rp 100 Juta Buat Jupe, Maia Estianty No Comment
 
Dewi Persik Divonis 3 Bulan, Ini Tanggapan Julia Perez
 
Telah Berpulangnya Ayah Juve, Turut Berduka Cita
 
Pertahankan Nama, Jupe Harus Bayar Rp 1 Milliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]